tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp202,5 miliar kepada Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan, Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Ayat 1B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Google Play Billing System.
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban pengguna Google Play Billing dalam Google Play Store,” ungkap Deswin menyampaikan putusan Majelis Komisi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (23/01/2025).
Majelis Komisi juga meminta Google LLC mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Google pun diminta membayar maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dari nilai denda. Selain itu, Google LLC juga wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda tersebut bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU.
Deswin mengatakan, perkara ini muncul berdasarkan penelusuran inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 Huruf a dan Huruf b, serta Pasal 25 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC karena mewajibkan developer aplikasi untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) kepada para developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya lewat Google Play. Google mematok biaya atau service fee dalam GPB sebesar 15-30 persen.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Google Play merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat melakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar. Upaya Google mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap produk dan layanan digital Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GP system menimbulkan dampak bagi para pengguna.
Persidangan juga menemukan fakta bahwa penerapan GPB System menimbulkan keterbatasan pilihan metode pembayaran. Hal itu berimbas pada pengurangan pengguna aplikasi yang berkaitan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan layanan.
Kemudian, kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yang menjadi sorotan Majelis Komisi adalah penjatuhan sanksi penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan aplikasi apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut. Selain itu, developer aplikasi juga mengalami tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience) yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar.
Menanggapi putusan KPPU, Google LLC menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan KPPU.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” ujar perwakilan Google dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (23/01/2025).
Perwakilan Google juga menegaskan, Google LLC terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Hal tersebut direalisasikan melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
Lebih lanjut, Google LLC juga menyampaikan upaya mereka dalam mendukung para developer atau pengembang aplikasi di Indonesia melalui berbagai inisiatif. Mulai dari program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam perusahaannya demi kesuksesan mereka.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher