tirto.id - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menilai masih banyak kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Persaingan usaha dimaksud adalah berkaitan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, atau yang kita kenal dengan UU Persaingan Usaha.
"Setidaknya dapat dilihat dari tiga model kebijakan yang tidak pro persaingan," kata Ukay dalam acara '23 Tahun UU Persaingan Usaha', secara daring pada Rabu (16/3/2022).
Pertama, kebijakan yang memberikan ruang lebih besar pada pelaku usaha yang memiliki posisi dominan. Sehingga kebijakan tersebut cenderung menciptakan entry barrier bagi pelaku usaha pesaingnya.
Kedua, kebijakan yang memfasilitasi munculnya perjanjian antara pelaku usaha yang tidak sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Dan ketiga, bentuk kebijakan berupa intervensi terhadap mekanisme pasar yang berjalan, misalnya dalam bentuk tata niaga atau regulasi yang membatasi jumlah pelaku usaha yang terlibat.
"Masih adanya kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha tersebut menggambarkan bahwa persaingan usaha yang sehat belum menjadi arus utama dalam perumusan kebijakan," jelasnya.
Padahal, kata dia, di negara-negara maju peran penting kebijakan persaingan sangat mewarnai kebijakan perekonomiannya. Amerika Serikat, misalnya, tahun lalu mengeluarkan Executive Order on Promoting Competition in the American Economy yang menjadikan kebijakan persaingan sebagai isu yang dibahas lintas kementerian/lembaga.
Namun demikian, perlu digarisbawahi, meski persaingan usaha yang sehat belum menjadi arus utama dalam perumusan kebijakan di negeri ini, tapi harus diakui peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, semakin nyata dalam mendorong persaingan usaha yang sehat.
"Hal ini tercermin dari kontribusi variabel regulasi terhadap peningkatan indeks pesaingan usaha, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dan untuk itu perlu diberi apresiasi," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto