Menuju konten utama

Pencemaran Abu Batu Bara yang Buat Warga Marunda Jakut Menderita

Pencemaran abu batu bara telah membuat warga Marunda, Jakarta Utara menderita. Sanksi administratif dinilai tak cukup.

Pencemaran Abu Batu Bara yang Buat Warga Marunda Jakut Menderita
Alat berat melakukan bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, di Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

tirto.id - Ratusan warga Marunda, Jakarta Utara berunjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) itu menuntut Gubernur Anies Baswedan menindaklanjuti pencemaran lingkungan hidup debu batu bara dalam bentuk Flying Ash Bottom Ash (FABA) di Pelabuhan Marunda.

Pencemaran itu terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pada 2018, kondisi tersebut semakin menjadi-jadi. Akibatnya, warga sekitar mengalami peningkatan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada Oktober 2021.

Terdapat dua pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan itu, yakni: Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda serta PT Karya Citra Nusantara (KCN).

“Kami memohon kepada pemerintah, untuk adil dalam menyikapi masalah. Kami mengeluh, maka datangkan komponen yang dapat mendengar dan mengecek apa yang kami keluhkan,” kata Ketua FMRM Didi Suwandi saat melakukan demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari pengelola (UPRS) Rusunawa Marunda, terdapat 10.158 penghuni di lima tower, dengan rincian balita sebanyak 344 orang, anak-anak usia 5-13 tahun sebanyak 1.457 orang, remaja usia 14-17 tahun sebanyak 762, dan usia dewasa 18 tahun ke atas sebanyak 7.595 orang.

Dia meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti perusahaan atas kondisi tersebut agar tidak mencemari lingkungan hidup dan merusak kesehatan anak-anak, remaja, usia produktif, dan lansia yang ada di lingkungan tersebut.

Pada periode 2018-2019, pihaknya juga pernah melakukan unjuk rasa di Pelabuhan Marunda. Sayangnya, tidak ada solusi dan dibiarkan hingga saat ini. Selain mendesak Pemprov DKI, FMRM juga mendorong agar Kementerian Perhubungan menindaklanjuti KSOP Marunda.

Atas kondisi tersebut, FMRM menuntut pemerintah agar memberikan tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab kesehatan, dan tanggung jawab sosial.

Selain itu, lakukan evaluasi, copot, dan berikan sanksi KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.

Kemudian, evaluasi konsesi PT KCN yang telah lalai, tidak taat dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah melakukan pengawasan di daerah itu menyebut, pencemaran lingkungan akibat debu baru bara itu berdampak kepada anak-anak. KPAI menemukan seorang anak yang terpaksa harus ganti kornea mata dari pendonor. Sebab, matanya sempat bernanah dan terus mengeluarkan air.

Selain itu, KPAI menemukan satu keluarga yang memiliki tiga orang anak mengalami penyakit kulit yang menimbulkan gatal di sekujur tubuh.

“Ada seorang ibu dari empat orang anak yang di antaranya ada yang berkebutuhan khusus (autis) dan sensitif dengan udara kotor terpaksa dititipkan kepada neneknya,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).

KPAI menyebut pencemaran abu batu bara itu juga mengganggu pembelajaran tatap muka (PTM) di tiga satuan Pendidikan, yaitu: SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3) dengan ketebalan abu 1 cm.

“Anak-anak harus dilindungi, diselematkan dan dipenuhi hak-haknya sebagaimana diamantakan dalam UU Perlindungan Anak,” kata Retno.

Melanggar UU Lingkungan Hidup

Direktur WALHI Jakarta, Tubagus menilai perusahaan telah melanggar UU No. 32 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Dia sebut pihak pelabuhan dan perusahaan jelas tidak melakukan upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti yang diwajibkan dalam UU 32/2019.

“Terlebih lagi debu batu bara merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dan yang dilakukan telah berdampak pada kesehatan manusia,” kata Tubagus kepada reporter Tirto, Selasa (15/3/2022).

Walhi Jakarta mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan KCN Marunda dan ke depan aktivitas ini tidak boleh dilakukan, karena terjadi pembiaran sejak lama dan menambah beban polusi di DKI.

“Gubernur Jakarta harus secara tegas memerintahkan Dinas LH untuk memperketat pengawasan secara berkala,” kata dia.

Retno juga menilai pencemaran lingkungan ini melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak lantaran berdampak terhadap anak-anak di Marunda.

Oleh karena itu, Retno meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pendidikan dan Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti dan melakukan investigasi Amdal serta dampak-dampak pencemaran terhadap lingkungan Rusun Marunda.

“KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak," kata Retno.

Terbukti Melanggar & Dikenakan Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menyatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari abu batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

Dinas LH DKI pun menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kasudin LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak melakukan pencemaran lagi. “Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022). Sanksi selengkapnya bisa dibaca di link ini.

Sementara itu, Staf Humas Kemenhub, Imbang berjanji pihaknya akan memanggil pimpinan KSOP Marunda untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan yang terjadi akibat abu batu bara. “Kalau terbukti akan dicopot, kami minta bukti yang kuat, akan kami sampaikan pada pimpinan,” kata Ibang saat menemui massa aksi FMRM, Senin (14/3/2022).

Respons Perusahaan

Pihak KCN pun buka suara terkait masalah ini. Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengklaim pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Langkah pencegahan tersebut seperti pemasangan poly net untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala, kata Maya. Selain itu, kata dia, waktu lalu pihaknya telah menanam 120 pohon di lingkungan pelabuhan sebagai tahap awal dan akan terus berlanjut.

Maya mengatakan, PT KCN juga telah menggandeng Universitas IPB dalam pemilihan jenis pohon yang cocok di pelabuhan. “Sejauh ini perusahaan KCN secara berkala sudah melaksanakan tindakan-tindakan preventif untuk mengurangi dampak pencemaran udara,” kata Maya kepada Tirto, Selasa (15/3/2022).

Pada kawasan Marunda, memiliki delapan pelabuhan yang melakukan bongkar muat batu bara, di antaranya Marunda Center, PT KCN, dan enam BUP di Sungai Blencong.

Dia menjelaskan, keberadaan PT KCN sudah sejak lama berdiri dan dari awal pembentukannya memang khusus untuk pelabuhan batu bara. PT KCN merupakan perluasan Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) untuk khusus menampung barang curah.

“Namun, yang kami sayangkan hal seperti ini baru mencuat akhir-akhir ini. Mengenai corporate action PT KCN terkait kesehatan warga Marunda sekitar pun selalu rutin dilaksanakan,” kata Maya.

Maya juga menyarankan untuk mempertanyakan isu pencemaran udara ini kepada KSOP Marunda terlebih dahulu sebagai regulator.

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Marunda, Kapten Isa Amsyari mengatakan, pengakuan perihal asap batu bara yang menyebabkan warga terdampak itu harus dibuktikan. Sebab, selama ini pelabuhan beroperasi dengan baik dan tidak melakukan pencemaran lingkungan.

“Bagaimana dengan kami yang sehari-hari di sini. Karena tidak berbahaya makanya kami di sini. Kalau berbahaya atau tidak harus ditentukan oleh instansi yang berwenang,” kata Isa.

Ia pun membantah terdapat warga yang menderita penyakit ISPA sampai mengalami kebutaan akibat asap batu bara. “Kalau mau dibuktikan, Anda ke sini, bisa lihat langsung keliling pelabuhan Marunda sehingga bisa komperhensif beritanya,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengaku belum menerima hasil dan sanksi dari Dinas LH DKI yang telah menyatakan terdapat pencemaran lingkungan di pelabuhan Marunda, tepatnya PT KCN.

Baca juga artikel terkait ABU BATU BARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz