Menuju konten utama

Pemprov DKI Hukum PT KCN Imbas Polusi Batu Bara di Marunda

PT KCN terbukti mencemarkan lingkungan. Pemprov DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi itu.

Pemprov DKI Hukum PT KCN Imbas Polusi Batu Bara di Marunda
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto menyatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari abu batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas LH menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kasudin LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu, Kasudin DLH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menyatakan bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," ucap Hariadi.

Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk:

- Membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

- PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

- PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.

- PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

- PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

- PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat tujuh hari kalender.

- PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

- PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.

- Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender; menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

-Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

- PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut.

Baca juga artikel terkait DEBU BATU BARA MARUNDA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky