Menuju konten utama

Mengapa Pasir Diduga Limbah B3 Dijual Bebas di Marunda?

Anies Baswedan memastikan kontraktor atau pihak yang membuang pasir diduga mengandung limbah B3 ini bakal diproses hukum.

Mengapa Pasir Diduga Limbah B3 Dijual Bebas di Marunda?
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang tali pembatas dan papan peringatan di dekat gundukan tanah yang diduga tercemar limbah B3 di kawasan Marunda, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Warga di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sedang dihebohkan dengan pasir dan tanah yang diduga terkontaminasi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pasir tersebut dijual bebas di kawasan itu.

Menurut Udin, salah seorang warga Marunda, pasir ini dijual Rp200 ribu hingga Rp700 ribu. Warga menggunakan pasir ini untuk menguruk bangunan atau tanah yang legok.

“Rp200 ribu mobil kecil, Rp700 ribu truk besar,” kata Udin kepada reporter Tirto, Rabu (9/1/2019).

Kebiasaan ini sudah berlangsung lama. Lurah Marunda, Hilda Damayanti bahkan menyebut warga sudah bertahun-tahun menggunakan pasir ini.

“Warga tidak mengetahui ini limbah berbahaya,” kata Hilda saat ditemui reporter Tirto, Rabu (9/1/2019).

Menanggapi temuan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menyelidiki asal limbah ini. Anies juga meminta Dinas LH bekerja sama dengan Kementerian LHK.

Anies memastikan kontraktor atau pihak yang membuang pasir diduga mengandung limbah B3 ini bakal diproses hukum.

“Proses hukum ini dikerjakan bersama-sama KLHK dengan Dinas LH kami,” kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/1/2019).

Pengawasan Lemah

Keberadaan pasir diduga berlimbah di kawasan Marunda dianggap janggal oleh Manajer Kampanye Urban dan Energi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung. Ini lantaran pengelolaan dan pembuangan limbah diawasi dengan ketat.

Menurut Sawung, truk yang mengangkut limbah harusnya memiliki nomor registrasi. Nomor inilah yang harus ditelusuri Dinas Lingkungan Hidup untuk mencari tahu perusahaan apa yang membuang limbah B3 ini.

“Seharusnya gampang terlacak,” kata Sawung kepada reporter Tirto, Rabu siang.

Selain itu, Sawung menyebut bentuk limbah ini juga dapat dengan mudah menunjukkan asal limbah. Dalam kasus di Marunda, Sawung menyebut, pasir itu berasal dari limbah minyak goreng atau minyak kelapa sawit.

“Dari bentuknya, terlihat kayak limbah dari CPO. Bisa langsung ketebak dari mana asalnya,” kata Sawung sembari memberi tahu jika di daerah Marunda terdapat satu produsen minyak berskala besar.

Sawung menyebut masalah limbah B3 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan B3 (PDF). PP tersebut mengatur mulai dari pengelolaan, pengangkutan, hingga penyimpanan limbah B3.

“Tapi pengawasannya emang masih lemah juga ya. Jumlah pengawasnya enggak sebanding sama perusahaan yang diawasi,” ucap Sawung.

Infografik CI Limbah B3 DKI jakarta

Infografik CI Limbah B3 DKI jakarta

Pendapat senada dikemukakan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin. Menurut Puput, sapaan Safrudin, temuan pasir diduga mengandung limbah B3 di Marunda menunjukkan pengawasan yang lemah.

Puput menyoroti peran Kementerian LHK dan Dinas LH DKI dalam kasus ini. “Itu persoalan pengawasan, KLHK benar-benar jeblok dan parah. Gagal melakukan pengawasan," kata Puput kepada reporter Tirto.

DKI Sedang Berusaha

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tak menampik lembaganya tak mengawasi secara ketat. Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, pengawasan hanya dilakukan secara periodik.

"Terus terang kami tidak bisa melakukan pengawasan setiap hari,” kata Mudarisin.

Meski begitu, Mudarisin menyebut, Dinas LH DKI kini sedang mencari informasi dari masyarakat terkait keberadaan pasir ini. Selain itu, ia berkata, Dinas LH sudah menguji laboratorium temuan pasir ini.

“Kami crosscheck apakah barang ini dari DKI Jakarta atau dari luar,” kata Mudarisin

Jika nantinya limbah tersebut berasal dari luar Jakarta, Mudarisin berkata, Dinas LH DKI akan menyerahkan kasus ini ke Kementerian LHK.

Baca juga artikel terkait LIMBAH BERBAHAYA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Mufti Sholih