tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Cina, FN dan GC yang sedang diburu pemerintah Cina atas kasus kejahatan ekonomi. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. FN berhasil diamankan di sebuah tempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga merupakan tempat tinggal keduanya.
Penangkapan terhadap FN ini didasarkan pada hasil analisis teknologi pengenal wajah (face recognition) yang dilakukan oleh tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) sejak Sabtu (15/3/2025) lalu.
“Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk. Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).
Setelah berhasil menangkap FN, Ditjen Imigrasi lantas mencoba mendatangi sebuah kantor di daerah PIK seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, namun GC tidak ditemukan. Di kantor tersebut, hanya ditemui sekretaris GC, NT yang menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan bosnya pada kesempatan pertama apabila telah diketahui keberadaannya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FN, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan investor di PT NCP dan menggunakan Visa serta Izin Tinggal untuk bekerja di PT PRS. FN mengaku memang tinggal bersama GC di kediaman mereka di Kebayoran Baru, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.
“Keesokan harinya, Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC," lanjut Yuldi.
Sedang berdasar informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal WN Cina atas nama YW yang telah tinggal selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura. Namun, asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut.
“Dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC. Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA)” kata dia.
Saat ini kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Biro Keamanan Publik Xiangshui di Cina pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada 4 Maret 2025. Dus, keduanya akan dipulangkan ke Cina pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23:45 WIB.
“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, ujar Yuldi.
Pemulangan kedua buronan asal Cina ini sejalan dengan hukuman yang dikenakan pemerintah Indonesia, yakni melalui Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menjalaskan, deportasi dan cekal dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Sebagai informasi, upaya pengejaran terhadap kedua buron ini dilakukan sebagai respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz