tirto.id - Pada awal Juni lalu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memunculkan gagasan kebijakan baru yang berangkat dari konsep bahwa setiap orang yang mengambil air dari bawah tanah mesti mengembalikannya kembali ke tanah. Menteri LH, Jumhur Hidayat, menjelaskan konsep ini telah lazim dikenal dengan istilah water farming alias penanaman air.
Ide kebijakan ini disiapkan dengan harapan bisa mengendalikan penurunan muka tanah (land subsidence), kekeringan lapisan air tanah, serta kerusakan ekosistem akibat eksploitasi air bawah tanah yang berlebihan.
“Kami ingin, kalau orang menambang air dari bawah tanah, dia harus punya kemampuan untuk mengembalikan air itu. Jadi, adalah land subsidence, tanah itu turun, kemudian kering di bawah dan menyebabkan juga ekosistem perairan di situ jadi kering juga. Karena itu, kami sebentar lagi akan dipersiapkan namanya (kebijakan water farming),” ujar Jumhur dalam Indonesia Net Zero Summit 2026, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2026).
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu mengatakan aturan ini nantinya tidak hanya berlaku bagi rumah tangga atau perkantoran, tetapi juga bagi pelaku usaha, termasuk sektor yang mengonsumsi air dalam jumlah besar seperti pusat data (data center).
“Lagi disiapin peraturannya. Karena kan kalau aturan kan perlu uji publik, diskusi. Saya berharap tahun ini sudah beres semua,” ucap Jumhur.

Apakah Water Farming Efektif Mengatasi Amblesan Tanah?
Kementerian LH menjelaskan water farming secara teknis merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah. Tujuan dari instrumen ini adalah untuk mengendalikan eksploitasi air tanah secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.
Ahli geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB), Heri Andreas, menilai efektivitas water farming sangat bergantung pada bentuk implementasinya.
Apabila kebijakan water farming yang tengah disiapkan pemerintah terbatas pada praktik menampung air hujan atau limpasan lalu diresapkan kembali ke dalam tanah, itu pada dasarnya tak beda dari kombinasi rainwater harvesting dan biopori.
Program water farming dengan konsep ini memang relatif tidak rumit dari sisi teknologi karena tidak memerlukan teknologi canggih, seperti artificial recharge atau well injection yang digunakan untuk mengisi ulang akuifer dalam.
Hanya saja, implementasinya membutuhkan komitmen besar. Selain itu, persoalan penurunan muka tanah tidak dapat disamakan dengan sekadar meningkatkan resapan air hujan melalui biopori. Pasalnya, sumber utama masalahnya adalah eksploitasi air tanah dalam.
Sehingga, jika Kementerian LH ingin benar-benar mengurangi amblesan tanah, air harus dikembalikan ke akuifer dalam tempat air tersebut diambil. Terlebih, amblesan tanah di kota-kota besar dipicu oleh eksploitasi akuifer dalam.
Dengan kata lain, menurut Heri, terjadi ketidaksesuaian antara masalah dan solusi yang ditawarkan.
“Untuk urusan penurunan tanah, land subsidence, itu yang kompleks. Karena eksploitasi di air tanah dalam, kita harus memasukkan air ke akuifer dalam. Di mana, pastinya dalam sekali, ratusan meter gitu. Tidak sesederhana biopori yang hanya menyerapkan air,” kata Heri kepada Tirto, Senin (3/7/2026).
Meskipun demikian, konsep artificial recharge maupun well injection memang membutuhkan biaya besar dalam penggunaannya.
Begitu pula yang disampaikan Ketua Kelompok Riset Air Minum dan Sanitasi Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Ignasius D.A. Sutapa. Menurutnya, kebijakan water farming pada dasarnya memang bisa mengurangi amblesan tanah, tapi harus menginjeksi kembali air hujan ke dalam akuifer, tidak hanya di permukaan.
Dengan cara itu, akuifer diharapkan dapat berfungsi sebagai “bank air” yang menyimpan cadangan air hujan untuk jangka panjang. Ketika tekanan air tanah kembali meningkat, tanah tidak lagi kehilangan daya dukungnya secara cepat sehingga risiko land subsidence dapat dikurangi.
“Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada integrasi dengan pengendalian pompa, penyediaan air perpipaan, dan penegakan hukum yang konsisten,” kata Ignasius kepada Tirto, Senin.
Sejumlah negara telah menerapkan pendekatan artificial groundwater recharge untuk mengatasi krisis air tanah dan amblesan tanah. Di California, Amerika Serikat, program Water Banking di Central Valley digunakan untuk menyimpan air dalam akuifer dan disebut telah menginjeksikan lebih dari satu juta acre-feet air per tahun guna mengurangi dampak eksploitasi air tanah.
Sementara di Amsterdam, Belanda, sistem Aquifer Storage and Recovery (ASR) memanfaatkan akuifer sebagai tempat penyimpanan air permukaan ketika terjadi surplus air.
Pendekatan yang memadukan pengolahan air dan pengelolaan akuifer juga diterapkan di Singapura melalui skema NEWater, Deep Tunnel, dan pengisian ulang akuifer. Adapun India dan Thailand menggunakan kombinasi check dam dan recharge well untuk menambah pengisian air tanah.
Dalam kasus Bangkok, pendekatan tersebut disebut berhasil menurunkan laju amblesan tanah dari sekitar 10 sentimeter per tahun menjadi kurang dari 1 sentimeter per tahun.
“Catatannya, berhasil jika diikuti dengan pengendalian pompa air tanah,” terang Ignasius.
Bagaimana Seharusnya Pemerintah Menghadapi Amblesan Tanah?
Bukan tanpa alasan sebenarnya ketika pengembalian air harus menggunakan teknik yang bisa menembus air tanah dalam. Peneliti ITB Heri Andreas menilai hal ini disebabkan air tanah dangkal di banyak kota besar sudah lama tidak menjadi sumber air utama karena kualitasnya telah tercemar limbah domestik, industri, maupun kebocoran septic tank.
Dalam kondisi seperti itu, pengisian ulang air tanah dangkal melalui biopori atau sumur resapan nilainya tidak banyak membantu mengurangi eksploitasi akuifer dalam.
“Coba aja masih ada sumur gali sekarang, masih ada yang sumur dangkal. Kan ada yang payaulah kalau di Jakarta, udah gitu ya berwarnalah, udah gitu berbaulah. Nah, itu tuh air tanah dangkal. Sehingga, akhirnya juga biopori itu percuma kalau untuk urusannya water farming,” kata Heri.
Sementara menurut Ignasius, prinsip dasar volume air yang diinjeksi atau dikembalikan ke akuifer setidaknya harus sebanding dengan volume air yang dieksploitasi pada zona neraca air yang sama.
Salah satu acuan yang digunakan adalah SNI 8066:2015 tentang Tata Cara Perhitungan Neraca Air Tanah. Dalam pendekatan ini, kondisi aman dicapai ketika jumlah pengisian alami (recharge) ditambah air hasil injeksi, dikurangi air yang dipompa dan aliran keluar, berada pada kondisi seimbang sehingga cadangan air tanah tidak terus mengalami defisit.
Hal itu juga merujuk pada konsep safe yield yang digunakan oleh United States Geological Survey (USGS), yaitu jumlah air tanah yang masih dapat dipompa tanpa menimbulkan dampak jangka panjang seperti amblesan tanah.
Untuk memberikan gambaran skala masalah, kita coba pakai permisalan eksploitasi air tanah Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 1,1 miliar meter kubik per tahun. Secara teoretis, jumlah air yang perlu dipanen dan dikembalikan ke dalam akuifer seharusnya mendekati angka tersebut. Namun, target yang lebih realistis pada tahap awal adalah mengembalikan sekitar 20–30 persen dari volume eksploitasi dalam kurun 10 tahun pertama.

Sejumlah negara menerapkan rasio pengisian ulang yang berbeda-beda. California menargetkan rasio 1:1, yakni setiap satu satuan air yang dipompa harus diimbangi dengan satu satuan air yang dikembalikan. Sementara di Bangkok, rasio sekitar 0,7:1 disebut sudah mampu membantu menurunkan laju amblesan tanah secara signifikan.
“Kendala: Tidak semua air hujan bisa jadi air injeksi. Perlu faktor efisiensi 30-60 persen karena evaporasi, runoff, dan kualitas,” ujar Ignasius.
Penerapan artificial recharge maupun well injection di kota-kota besar seperti Jakarta dan Semarang dinilainya akan menghadapi tantangan yang jauh lebih rumit dibanding sekadar membangun sumur resapan atau biopori.
Tantangan pertama adalah kualitas air, persoalan kedua berkaitan dengan keterbatasan lahan, dan ketiga dari sisi geologi. Tantangan lain adalah penegakan hukum terhadap pengambilan air tanah serta persoalan biaya dan kelembagaan.
Untuk menilai keberhasilan water farming, pemerintah disarankan memantau sejumlah indikator, antara lain kenaikan muka air tanah di sumur pantau, perlambatan laju penurunan tanah berdasarkan pengamatan GPS atau InSAR, kualitas air tanah setelah injeksi, rasio antara volume air yang diinjeksi dan yang diekstraksi, serta jumlah sumur ilegal yang berhasil ditutup.
“Bukan ‘obat ajaib’, tapi ‘salah satu pilar’. Ia akan gagal total jika tidak barengan dengan 3 hal: pengendalian pompa; restorasi DAS; penyediaan air perpipaan,” kata Ignasius.
Sementara itu, Heri menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi sistem sanitasi perkotaan. Menurutnya, buruknya sistem sanitasi menyebabkan sungai dan air tanah dangkal tercemar sehingga masyarakat kehilangan sumber air alternatif selain air tanah dalam.
Dia mencontohkan berbagai kota besar dunia yang berhasil mengurangi eksploitasi air tanah bukan semata-mata melalui program konservasi air hujan, melainkan dengan membangun sistem pembuangan air limbah (sewer system), memulihkan kualitas sungai, serta memperluas layanan air perpipaan.
"Kalau program yang revolusioner itu justru pembenahan sanitasi," ujarnya.
Namun, ia mengakui pembangunan sistem sanitasi membutuhkan biaya besar, waktu panjang, dan keberanian politik karena harus membangun ulang infrastruktur kota.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























