Menuju konten utama

KemenESDM: Pertanian Rakyat Tak Wajib Izin Pakai Air Tanah

Muhammad Wafid mengatakan sektor pertanian rakyat tidak perlu mengurus izin pemanfaatan air tanah.

KemenESDM: Pertanian Rakyat Tak Wajib Izin Pakai Air Tanah
Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid, mengatakan sektor pertanian tidak perlu mengurus izin pemanfaatan air tanah yang termaktub dalam Keputusan Menteri Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Meski demikian, ada syarat yang harus diperhatikan.

Kategori sektor pertanian yang dimaksud seperti, komoditas pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan.

“Terkait dengan pertanian, bahwa sumur bor untuk pertanian rakyat, budidaya pertanian yang meliputi berbagai komoditas, yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik per KK,” kata dia dalam Konferensi Pers Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Penjelasan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyebutkan, penggunaan air tanah yang melebihi 2 liter per detik untuk setiap rumah tangga akan tetap melewati izin pemanfaatan air tanah, meski untuk sektor pertanian. Undang-undang baru tersebut sudah tidak mengatur lagi luasan tanah yang dikelola, tetapi menyoroti kebutuhannya tidak lebih dari ketentuan yang diberlakukan.

“Dengan durasi per hari 2 liter per detik, dalam sehari diambil 12 jam kira-kira dalam satu bulan ada 2.600 liter,” ucap dia.

Wafid menuturkan, pemanfaatan air tanah harus diawasi lantaran Cekungan Air Tanah (CAT) di Indonesia mengalami kerusakan dan kerawanan.

“Seperti di Jakarta, kerusakan itu sudah ada dampak-dampak lingkungan yang ada di situ, baik itu ada kontaminasi, apakah itu antara air akuifer yang atas ke bawah sudah mulai tercampur, ada kontaminasinya, ataupun sudah mengalami land subsidence dipermukaannya itu sudah mulai kategori CAT yang rusah, itu harus diawasin,” kata dia.

Untuk diketahui, data dari Kementerian ESDM memperlihatkan, CAT yang sudah rusak terjadi pada wilayah seperti Jakarta, Karawang-Bekasi, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Palangkaraya-Banjarmasin, Bandung-Soreang, Bogor, dan Serang-Tangerang. Sementara, untuk CAT kategori rawan seperti wilayah, Metro-Kotabumi, Karanganyar-Boyolali, Denpasar-Tabanan, dan Medan.

Baca juga artikel terkait ATURAN AIR TANAH atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang