Menuju konten utama

KemenESDM: Tak Semua Rumah Tangga Perlu Izin Pakai Air Tanah

Muhammad Wafid mengatakan tak semua rumah tangga di Indonesia memerlukan izin penggunaan air tanah.

KemenESDM: Tak Semua Rumah Tangga Perlu Izin Pakai Air Tanah
Warga memompa air tanah di Pesing, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, tak semua rumah tangga di Indonesia memerlukan izin penggunaan air tanah. Hal ini lantaran kriteria pemakaian air tanahnya jauh dari ambang batas yang ditentukan dalam undang-undang.

Dalam peraturan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan bahwa, masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah di atas 100 m3 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah kurang dari itu tidak perlu izin.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin [penggunaan air tanah], karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ucap Wafid dalam keterangannya, dikutip Senin (6/11/2023).

Ia menyebut 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar setara 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter, atau setara pengisian 5.000 galon volume 20 liter. Kendati demikian, aturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar tersebut bukanlah hal yang baru.

"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu [Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004],” kata dia.

Sementara itu, aturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.

Baca juga artikel terkait IZIN PENGGUNAAN AIR TANAH atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang