Menuju konten utama

Kementerian ESDM Rumuskan Denda Pakai Air Tanah Tanpa Izin

Aturan penggunaan air tanah bukan untuk membatasi pemanfaatan air bagi masyarakat, melainkan mengelola cekungan air tanah dengan sebaik-baiknya.

Kementerian ESDM Rumuskan Denda Pakai Air Tanah Tanpa Izin
Warga memompa air tanah di Pesing, Jakarta, Kamis (19/4/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan penggunaan air tanah.

“Untuk denda aturan masih dalam pembahasan, nanti akan dituangkan dalam Permen (peraturan menteri). [Akan] berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Wafid kepada Tirto, Senin (30/10/2023).

Wafid menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.

“Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," ucap Wafid di Bandung, dikutip Senin (30/10/2023).

Diketahui, Kementerian ESDM mewajibkan penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus seizin kementeriannya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Secara detail, menurut UU No. 17 Tahun 2019, penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin jika tak melebihi 100 meter kubik atau 100 ribu liter per bulan.

Izin penggunaan air tanah juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

“Untuk yang belum punya izin, UU No. 6 Tahun 2023 memberi kesempatan selama 3 tahun untuk mengurus izin. Aturan pelaksanaan atau Permen-nya yang sedang kita proses,” ucap Wafid.

Wafid menyebut, pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk.

"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," kata dia.

Air tanah, lanjut Wafid, dipahami sebagai sumber daya tidak terbarukan (non-renewable resources) jika menekankan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemanfaatan (groundwater sustainability).

"Untuk itu, pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan," ucap dia.

Baca juga artikel terkait AIR TANAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Reja Hidayat