tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menekankan pentingnya penggunaan air PAM. Menurut dia, penggunaan air PAM dapat membantu memperlambat laju penurunan muka air tanah di Jakarta.
Oleh karena itu, Teguh mewajibkan gedung yang berada di zona bebas air tanah menggunakan air PAM yang disediakan PAM Jaya.
"Sudah disinggung penggunaan air PAM JAYA sebagai salah satu upaya untuk memperlambat penurunan muka air tanah. Jadi, ini sifatnya wajib bagi gedung-gedung yang berada di zona bebas air tanah," kata Teguh di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Teguh mengingatkan agar seluruh gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan air PAM. Kewajiban gedung Pemprov Jakarta untuk menggunakan air PAM tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021.
Dia juga berharap masyarakat dapat mencontoh langkah pemerintah yang menggunakan air PAM untuk mencegah penurunan muka air tanah Jakarta.
"Kita harus memberikan keteladanan. Instansi pemerintah perlu menjadi teladan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan air tanah. Salah satu caranya adalah memastikan layanan air bersih dari PAM Jaya tersedia," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Teguh juga mengapresiasi peran PAM Jaya dalam melayani kebutuhan air bersih warga Jakarta. Dia berharap target 100 persen cakupan layanan jaringan perpipaan pada 2030 dapat terlaksanan sesuai target.
“Saya tahu apa yang sudah dikerjakan oleh PAM Jaya dengan target-target yang luar biasa. Hal ini tentang bagaimana pada 2030 seratus persen masyarakat DKI menggunakan air dari PAM Jaya," tuturnya.
"Itu bukan pekerjaan yang mudah karena lonjakan target-target itu sangat luar biasa kalau tidak dilakukan dengan diskusi yang sungguh-sungguh,” imbuh Teguh.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi