Menuju konten utama

Pemprov DKI Musnahkan 9.812 Miras Ilegal, Ada Anggur hingga Bir

Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) ilegal di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

Pemprov DKI Musnahkan 9.812 Miras Ilegal, Ada Anggur hingga Bir
Suasana saat Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan minuman keras ilegal di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). foto/ istimewa

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) ilegal di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). Miras ilegal yang dimusnahkan terdiri dari anggur hingga bir.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, berjanji melindungi warga dari bahaya peredaran alkohol ilegal di Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI bakal rutin menertibkan peredaran miras ilegal setiap tahun.

"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/12/2024).

Menurut Marullah, ribuan miras yang ilegal merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak awal tahun. Miras ilegal yang ditertibkan berasal dari toko yang tidak mengantongi izin penjualan miras secara resmi.

"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ucapnya.

Di satu sisi, kata Marullah, penertiban dan pemusnahan miras ilegal merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.

Kemudian, Marullah mengatakan, pemusnahan miras tersebut juga menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya menuju Jakarta kota global.

"Kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan, mengatakan operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI-Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.

"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," sebut Satriadi.

Berdasarkan data Satpol PP DKI, sebanyak 9.712 botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis miras, seperti anggur, bir, vodka, anggur merek Orang Tua, anggur merek Rajawali, dan sebagainya.

"Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi," tutur dia.

Baca juga artikel terkait MIRAS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang