Terdapat pasal di RUU Cipta Kerja yang mengubah sanksi pidana menjadi administratif terhadap pelanggaran iklan rokok, miras dan zat adiktif di UU Penyiaran.
Terkait penyitaan 18 Ribu Botol Miras oleh Satpol PP, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk mengurangi permintaan miras agar tak bisa menekan peredarannya.