Terdapat pasal di RUU Cipta Kerja yang mengubah sanksi pidana menjadi administratif terhadap pelanggaran iklan rokok, miras dan zat adiktif di UU Penyiaran.
Terkait penyitaan 18 Ribu Botol Miras oleh Satpol PP, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk mengurangi permintaan miras agar tak bisa menekan peredarannya.
Kegiatan patroli malam hari selama Ramadan 1440 Hijriah ini dilakukan setelah pukul 19.00 dan selama kegiatannya, Satpol PP menggandeng polisi di bagian satuan bimbingan masyarakat.