Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran di daerah untuk melakukan penertiban terkait peredaran miras oplosan yang menewaskan 82 orang.
Sebanyak 31 orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan di Jakarta. Polisi mengatakan, ada 8 orang yang diduga meracik dan menjual minuman tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp12,15 miliar.
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000.