tirto.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik rumahan minuman beralkohol ilegal di Tambora, Jakarta Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, PRW (58), selaku pemilik usaha telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengedarkan minuman beralkohol atau yang akrab dipanggil dengan nama minuman ciu tanpa izin edar dari BPOM.
"Tersangka tanpa keahlian pendidikan di bidang kefarmasian tidak memperhatikan standar keamanan pangan telah melakukan kegiatan memproduksi dan memperdagangkan hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol ciu kepada konsumen tanpa memiliki izin edar dari BPOM," ucap Kombes Argo Yuwono, di Tambora Jakarta Barat Kamis(3/5/2018)
Penangkapan dilakukan pada tanggal 25 April 2018. Saat itu polisi mendatangi rumah tersangka di Jalan Pekojan 1 RT 13, RW 05 No.88, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pada saat penggerebekan PRW bersama 4 karyawannya sedang memproduksi minuman ciu. Adapun barang bukti yang disita polisi pertama bahan baku campuran fermentasi ciu berupa ragi tape, air, gula pasir dan beras pada 220 tong ukuran 100 liter, kemudian minuman ciu siap edar sebanyak 3325 botol dengan ukuran 600ml yang ditotal sekitar 2 ton, alat produksi berupa dandang sebanyak 4 buah berukuran besar dan 2 buah berukuran kecil.
Ada juga tabung gas 12 kg sebanyak 42 buah, 15 karung gula pasir berukuran 50 kg dan 1 karung beras sebanyak 50kg.
"Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mendapati pemilik dan karyawan tertangkap tangan sedang melakukan proses produksi dan pengemasan olahan pangan sejenis minuman beralkohol Ciu tanpa memiliki ijin edar" tambah Kombes Argo.
Tersangka PRW memanfaatkan 3 lantai rumahnya untuk memproduksi minuman beralkohol ciu. PRW yang sudah 2 tahun memproduksi minuman tersebut mengaku dalam sehari tersangka bisa menghasilkan 360 botol dimana 1 botol tersebut dipatok dengan harga Rp 11.000.
"Sehari tersangka bisa menghasilkan 360 botol. 1 botol dijual Rp11.000 dan distribusinya ada di Jakarta" ucap Kombes Argo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang RI No.8 tahun 2012 tentang pangan pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 Jo Pasal 191 ayat (1), Pasal 198 Jo Pasal 180 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri