tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan sebelum terjadi insiden tewasnya mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, korban dan teman-temannya sempat mengonsumsi minuman keras (miras) berjenis arak bali.
Nicolas menjelaskan, setelah korban dan teman-temannya mengonsumsi miras di salah satu gazebo area Kampus UKI, lantas korban terlibat cekcok dengan beberapa temannya.
“Kalau yang di dalam situ [gazebo], itu ketersinggungan. Ketersinggungan saja. Ada orang sudah minum minuman keras, dipengaruhi oleh minuman keras, kan, kesadaran sudah tidak ada. Ngomong sedikit, tersinggung,” kata Nicolas, usai menggelar prarekonstruksi sebanyak 50 adegan di area Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2025).
Setelah terlibat cekcok, korban kemudian dibawa ke arah luar kampus. Nicolas menambahkan cekcok berlanjut hingga area luar tersebut.
“Kalau yang di luar itu, ada ketersinggungan juga. Mungkin ada hal-hal yang membuat orang lain tersinggung. Intinya adalah terjadi ketersinggungan. Ada cekcok ketersinggungan,” kata Nicolas.
Hingga kini, Nicolas menyebut polisi sudah meminta keterangan 39 orang saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Karena kami memeriksa per saksi itu sudah 39 orang. Kemarin tiga orang kita panggil untuk memperjelas keterangan sebelumnya,” jelas Nicolas.
Sementara itu, Wakil Rektor UKI Bidang Akademik dan Inovasi, Hulman Panjaitan, mengatakan setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung mengevaluasi terkait adanya mahasiswa yang mengonsumsi miras di kawasan kampus.
“Kalau ditanya tadi memang ada pembiaran untuk mengonsumsi minuman keras di kampus, sejak peristiwa ini kami langsung melakukan evaluasi. Baik terhadap SDM maupun terhadap sekuriti,” kata Hilman kepada para wartawan, Rabu.
Hilman menegaskan, selama ini pihak UKI telah melarang mahasiswa maupun tenaga pendidik untuk mengonsumsi miras di kawasan kampus.
“Selama ini memang terhadap setiap warga kampus, baik mahasiswa maupun tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, sesuai dengan peraturan tata tertib kehidupan kampus, kami tidak pernah membiarkan atau mentoleransi mengonsumsi minuman keras di kampus,” jelas Hilman.
Hilman menegaskan apabila ada pihak yang melanggar, UKI akan memberikan sanksi dengan ancaman terberat yakni pemecatan dari kampus.
“Ya sanksi yang terberat itu tentunya adalah pemecatan. (Tetapi) kami lihat sanksi yang dikenakan itu sesuai dengan tingkat pelanggaran peraturan tata tertib kehidupan kampus,” tutup Hilman.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama