tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur menggelar prarekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, di Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025). Sebanyak 50 reka adegan yang diprarekonstruksi ini.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan saat ini polisi masih melakukan tahapan penyelidikan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Belum tahap untuk pembuktian. Penyelidikan artinya membuat terang. Kami masih berusaha untuk menentukan dahulu, ini pidana atau bukan,” kata Nicolas di Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
Nicolas menjelakan hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 39 orang sebagai saksi. Meski begitu, keterangan saksi baru bernilai satu alat bukti, sedangkan satu alat bukti lainnya belum mampu dilengkapi.
“Pada intinya, fakta baru tidak ada, karena kami memeriksa per saksi itu sudah 39 orang. Kemarin tiga orang kami panggil untuk memperjelas keterangan sebelumnya. Kenapa kami belum bisa naikkan, karena alat bukti belum cukup. Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan minimal [butuh] dua alat bukti,” jelas Nicolas.
Dari seluruh keterangan saksi tersebut, Nicolas menyebut ada salah satu saksi atas nama S, yang disebutnya memiliki keterangan yang berbeda dari saksi-saksi lainnya.
Pasalnya, dari keseluruhan saksi, hanya S yang mengaku melihat korban tengah dipukuli saat tersungkur di depan pagar. Sedangkan, seluruh saksi-saksi lainnya mengaku tidak melihat korban dipukuli.
“[Saksi S] itu yang kurang bersesuaian dengan keterangan saksi lain. Nanti kami dalami lagi, kami akan panggil lagi supaya kami perjelas. Karena dia menyatakan bahwa si korban dipukul, [sedangkan] saksi yang lain bilang tidak,” tutur Nicolas.
Oleh karena itu, polisi belum menemukan adanya bukti pengeroyokan yang berujung pada tewasnya korban.
“[Bukti pengeroyokan] itu yang belum ada membuat keyakinan kami penyelidik. Belum ada sampai saat ini,” tutur dia.
Penyidik juga masih menunggu satu alat bukti lainnya, yakni hasil pemeriksaan forensik. Oleh karena itu, kata dia, penyidik tidak mau berasumsi dan menunggu berbagai fakta dan data terkuak.
“Pemeriksaan laboratorium produksi itu ada macam-macam, ada digital forensik, ada toksikologi, ada histopatologi, ada DNA, dan juga lain-lainnya,” tutup Nicolas.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama