Menuju konten utama

Detik-Detik Bos Ruko di Jaktim Dibunuh Kuli, Jasad Dicor

Polisi mengungkap motif dan kronologi pembunuhan pemilik ruko JS (69) di Rawamangun, Jakarta Timur oleh pria ZA (35).

Detik-Detik Bos Ruko di Jaktim Dibunuh Kuli, Jasad Dicor
Konferensi pers pengungkapan jasad dicor oleh penyidik Polres Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi mengungkap motif dan kronologi pembunuhan pemilik ruko JS (69) di Rawamangun, Jakarta Timur oleh pria ZA (35). Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu nekat membunuh JS dengan mengecor jasad korban di dalam ruko.

"Motifnya adalah sakit hati," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Nicolas mengatakan pembunuhan yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) itu, saat korban datang ke ruko yang sedang direnovasi pelaku. Setibanya di lokasi, korban meminta penjelasan kepada pelaku mengenai para kuli yang tidak ada di ruko dan sejumlah barang bangunan hilang.

Saat itu terjadi cekcok antara korban dengan pelaku. Korban kemudian mengajak ZA membuat laporan ke polisi atas kehilangan bahan bangunan. Namun, ajakan itu ditolak pelaku yang justru meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar.

Hal itu membuat korban emosi hingga menampar pelaku dua kali. ZA lalu mencoba menangkis tamparan kedua hingga korban terpeleset dan akhirnya pelaku menghantam JS dengan batu berulang-ulang.

"Hal itu mengakibatkan korban tidak bergerak dan meninggal dunia," ucap dia.

Menutupi aksi kejamnya itu, tersangka ZA lantas mengecor jasad korban. Lalu, pelaku mengambil uang tunai dari rekening JS karena mengetahui pin ATM korban. Pelaku menggasak uang tunai korban senilai Rp12,5 juta untuk pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah.

"Tersangka sudah menarik uang tunai di ATM korban dan juga mentransfer uang dari ATM korban ke ATM tersangka itu sebesar Rp64 juta," tutur Nicholas.

Di sisi lain, keluarga korban menduga bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh ZA. Sebab, tukang yang direkrut oleh ZA bekerja dengan kurun waktu yang sama, yakni enam bulan dan kemudian berhenti.

"Mestinya Pasal 340 pembunuhan berencana yang sudah direncanakan secara matang-matang oleh pelaku," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Petrus.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama