tirto.id - Polisi berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Bimih (71) di Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Senin (17/2/2025) lalu.
Korban diketahui merupakan seorang penjual warung yang tinggal seorang diri di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut, para pelaku membunuh korban sebelum melakukan tindak pidana pencurian.
“Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana curas dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Aksi pencurian dan pembunuhan ini dilakukan oleh lima orang tersangka berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan RY alias A alias T (20).
Aksi pencurian dan pembunuhan tersebut bermula pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, tersangka RY mengantar tersangka AG ke rumah korban untuk berpura-pura belanja di warung.
“Tersangka RY berpura-pura berbelanja di warung korban. Untuk mengalihkan perhatian korban, maka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari,” jelas Wira.
Setelah masuk ke rumah, tersangka NM mengantar tersangka MR ke rumah korban. Setibanya di rumah korban, MR langsung menuju ke lantai 2. Sekitar hari Senin (10/2/2025) pukul 00.30 WIB, tersangka AG dan MR turun ke warung yang berada di lantai 1 rumah korban. Saat korban terbangun, keduanya langsung melakukan penyekapan.
“Korban terbangun yang mana saudara AG dan MR langsung melakukan membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya, saudara AG mencekik leher korban,” kata Wira.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka MR langsung mengambil handphone dan uang yang berada di laci kasir milik korban. AG dan MR lalu dijemput kembali oleh tersangka NM dan RY untuk meninggalkan TKP.
“Setelah berhasil, MR menghubungi DA untuk menjemput, yang kemudian saudara DA memerintahkan saudara RY dan NM untuk menjemput AG dan MR dari rumah korban,” ucap Wira.
Dalam aksi pencurian ini, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp11,7 juta dan satu buah handphone bermerek Redmi milik korban.
Kasus pencurian ini disebut polisi diinisiasi oleh tersangka DA. DA disebut polisi merupakan seorang residivis kasus pencurian motor dan narkoba.
“Peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Senin (17/2/2025).
Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku di kawasan Tangerang dan Karawang.
“Tersangka kami ambil 2 orang pertama itu di Tangerang, kemudian 3 orang lagi di Karawang. Jadi memang tersangka sejak melakukan aksinya dan mengetahui korbannya meninggal dunia, mereka langsung melarikan diri,” jelas Abdul.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher