tirto.id - Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan modus pelaku diduga dengan mengubah 93 SHM.
"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menyebut penyidik menemukan dugaan pemalsuan 93 SHM itu setelah memeriksa pihak ATR/BPN; ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL; pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi; serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Djuhandani menjelaskan dalam kasus ini modus yang digunakan para terduga pelaku dengan memalsukan SHM yang sudah ada. SHM itu, kata dia, direvisi titik koordinatnya, dari di daratan menjadi di laut.
"Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," ungkap Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Kemudian, ditentukan apakah kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku telah menerima laporan atas kasus pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan negara kesatuan Republik Indonesia. Laporan atas pasal 263, 264, dan 266 KUHP," tutur Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Dia juga menyebut bahwa terlapor dalam kasus ini belum bisa disebutkan sampai proses pengumpulan alat bukti dirasa cukup.
"Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," pungkas Djuhandani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama