Menuju konten utama

Berkas Perkara Kades Kohod Dikembalikan Lagi ke Bareskrim Polri

Kejagung menyerahkan lagi berkas perkara tersangka Arsin, mantan kepala desa Kohod terkait kasus pagar laut Tengareng ke Bareskrim Polri.

Berkas Perkara Kades Kohod Dikembalikan Lagi ke Bareskrim Polri
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2024). ANTARA Foto/Azmi Samsul Maarif/aa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lagi berkas perkara tersangka Arsin, mantan kepala desa Kohod terkait kasus pagar laut Tengareng ke Bareskrim Polri. Arsin diketahui merupakan tersangka pemalsuan dokumen tanah hingga munculnya pagar laut di Tangerang.

Direktur A Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim, mengatakan pengembalian ini dilakukan karena penyidik Bareskrim tidak melengkapi petunjuk pertama yang diberikan.

"Mengapa kami kembalikan? Karena sesuai dengan petunjuk kami ini, saya didampingi tim kami, ada Pak Sunarwan selaku Ketua Tim, peserta teman-teman semua di belakang ini bahwa petunjuk kami dalam perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi," kata Nanang, dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Dia mengungkapkan petunjuk itu seharusnya dilengkapi penyidik Bareskrim Polri lantaran ada indikasi suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan. Hal itu sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Nanang juga angkat bicara terkait pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, bahwa tidak adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kasus pagar laut Tangerang itu.

"Jadi, untuk berkas perkara, kita kan mempelajari berkas perkara, di dalam berkas perkara tidak ada ahli dari BPK," ungkap Nanang.

Nanang menegaskan ahli yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim terkait kasus itu juga tidak ada dari keilmuan berkaitan korupsi. Lalu, Nanang angkat bicara mengenai Bareskrim yang akan mengusut kasus korupsi pagar laut Tangerang di Korps Tipidkor.

"Itu nanti, kan, ini jadi perkara yang sama, tidak bisa diadili dua kali," tutur Nanang.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama