Menuju konten utama

Kejagung Minta Bareskrim Terapkan Pasal Tipikor ke Kades Kohod

Kejagung mengungkap petunjuk yang diberikan dari berkas perkara kasus pagar laut Tangerang dengan tersangka mantan Kades Kohod, Arsin.

Kejagung Minta Bareskrim Terapkan Pasal Tipikor ke Kades Kohod
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2024). ANTARA Foto/Azmi Samsul Maarif/aa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap petunjuk yang diberikan dari berkas perkara kasus pagar laut Tangerang dengan tersangka mantan Kades Kohod, Arsin. Dalam prosesnya, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.

"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkordinasi dengan jajaran Pidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Harli mengatakan, hingga saat ini petunjuk dari jaksa masih berusaha dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, berkas perkara belum juga dikembalikan kepada jaksa.

Diketahui berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke penyidik sejak 24 Maret 2025. Jaksa pun memberikan tenggat waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Harus dipahami sebelumnya penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkarakan berubah," ujar dia.

Dalam berkas perkara itu, tersangka Arsin hanya disangkakan Pasal 110 Ayat 2, 3, dan Pasal 138 Ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortipidkor) Bareskrim Polri mengungkap bahwa adanya dugaan tindak pidana lain dalam kasus pemasangan pagar laut yang tengah didalami. Kasus baru tersebut kini tengah ditangani Kortastipidkor Polri.

"Kemarin kami sudah jadi kami terima surat dari Pidum menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," kata Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dia menjelaskan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) kemudian telah menjelaskan mengenai dugaan korupsi tersebut kepada penyidik Kortastipidkor. Kemudian, penelaahan, pengumpulan alat bukti dan keterangan juga tengah dilakukan.

"Nah kemudian Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi ada memang fakta itu, tetapi kami juga perlu dalamin. Sekarang berproses kami masih telaah," ucap Cahyono.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama