Menuju konten utama

Penataan Jaringan Kabel di Jakarta Baru 3 Persen dalam 5 Tahun

Husen berharap Raperda SJUT mengatur sanksi pidana bagi pemilik kabel yang tidak menaati aturan terkait SJUT.

Penataan Jaringan Kabel di Jakarta Baru 3 Persen dalam 5 Tahun
Wakil Ketua Pansus Raperda Jaringan Utilitas, Husen, memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Jakarta, Senin (14/4/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Anggota Komisi D DPRD Jakarta yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Jaringan Utilitas, Husen, menyoroti lambannya proses pembangunan jaringan kabel bawah tanah atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.

Husen menyebut bahwa dalam waktu lima tahun terakhir, perkembangan pembangunan SJUT di Jakarta masih hanya sekitar tiga persen.

"Lima tahun terakhir hanya tiga persen, persoalan Jakarta itu 100 persen. Mau berapa ratus tahun? Ini yang kita tidak tahu,” ujar Husen di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Oleh karena itu, Husen meminta semua permasalahan yang selama ini dihadapi dalam membangun SJUT Jakarta dibongkar. Dia menambahkan bahwa pansus akan mencari tahu secara pasti apa kendala yang dihadapi oleh dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan untuk menangani SJUT.

"Makanya kami akan bongkar. Apa kendalanya, persoalannya apa, karena hanya bisa dilakukan tiga persen," ucap Husen.

Husen pun bilang bahwa SJUT akan diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta, tidak hanya di jalan-jalan protokol saja.

“Oh enggak, seluruhnya dong. Seluruh DKI. Enggak ada lagi cuma [jalan] protokolnya. Seluruh DKI,” katanya.

Selain itu, Husen berharap pada Raperda SJUT nantinya dapat diatur sanksi pidana bagi pemilik kabel yang tidak menaati aturan terkait SJUT.

“Harus ada [sanksi pidananya]. Pasti pidananya ada. Harus,” tegas Husen.

Baca juga artikel terkait KABEL BAWAH TANAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi