Menuju konten utama
Korupsi Lahan Cengkareng

Polisi akan Periksa Eks Ketua DPRD DKJ Prasetyo Edi Pekan Depan

Kortas Tipikor memanggil Prasetyo Edi Marsudi dalam rangka mengklarifikasi keterangan karena namanya disebut terlibat dalam kasus korupsi lahan Cengkareng.

Polisi akan Periksa Eks Ketua DPRD DKJ Prasetyo Edi Pekan Depan
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi menerima aduan dari sejumlah warga Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan hari ini, Senin (27/3/2023). (Tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) memanggil mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Senin (17/2/2025). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng.

Kakortas Tipikor Mabes Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan, pemanggilan Prasetyo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Cahyono mengatakan, pemanggilan Prasetyo kali ini merupakan pemanggilan kedua setelah politikus PDIP itu tak memenuhi panggilan penyidik pada 10 Februari 2025.

“Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo. Konfirmasi hadir sebagai saksi,” kata Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dia menjelaskan, pemanggilan Prestyo diperlukan karena namanya terseret dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, penyidik perlu mengklarifikasi kepada politikus PDIP itu.

“Kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya,” ucap dia.

Terakhir diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kerugian keuangan negara sekitar Rp650 miliar, tapi kami memulihkan aset itu sekitar Rp700 miliar," ucap Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, via keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Penyitaan aset bertujuan untuk mengembalikan keuangan negara akibat rasuah. Aset yang disita ini terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Terdapat dugaan korupsi dalam sistem korporasi.

"Uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai oleh yang bersangkutan," kata Cahyono.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher