Menuju konten utama

Kortas Tipikor Polri Mulai Sidik Dugaan Korupsi dan TPPU LPEI

Kortas Tipikor Polri memulai penyidikan dugaan tindak pidana rasuah dan TPPU dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI.

Kortas Tipikor Polri Mulai Sidik Dugaan Korupsi dan TPPU LPEI
Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo. Foto/Dok. Polri.

tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memulai penyidikan dugaan tindak pidana rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam kasus ini, pembiayaan diberikan kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pembiayaan itu diberikan LPEI pada periode 2012 hingga 2016. Penyelidikan kasus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.

"Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Cahyono, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Menurut Cahyono, sejak 2012 sampai 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST dan terjadi kredit macet senilai Rp45 miliar serta USD4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit," ungkap Cahyono.

Dalam periode 2014 hingga 2016, kata dia, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD47,5 juta. Namun, proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit tidak tepat serta kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana.

Pada akhirnya, jelas Cahyono, pada 2022 PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tutur Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK RI dan PPATK untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Cahyono memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Diharapkan, dengan tuntasnya perkara ini dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

"Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," tukas Cahyono.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama