tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 unit motor dan 1 buah mobil terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan dengan total nilai Rp1,85 miliar itu dilakukan dari rumah salah satu mantan Dirut BUMN di Jakarta, yang masih dirahasiakan identitasnya.
"Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih 1,5 miliar dan satu unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Tessa mengatakan, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK tersebut.
"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya.
Di sisi lain, Tessa juga mengimbau kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang memiliki keterkaitan dengan tersangka dalam kasus ini.
"Bila terbukti, hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU Tipikor, dan atau pencucian uang," pungkasnya.
Tessa menambahkan, KPK menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan keberadaan aset milik tersangka atau pun pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan dari tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dengan total nilai Rp200 miliar.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Namun, KPK belum mengungkapkan terkait identitas dari ketujuh tersangka dalam kasus yang sempat diperebutkan oleh KPK dan Kejaksaan Agung ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher