tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz GLE 450 seharga Rp2,3 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Satu unit mobil merek Mercedes Benz type GLE 450, Harga Rp370 juta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/1/2025).
Mobil mewah tersebut disita dari saksi bernama Bayu Suryo Adiwinata, yang diperiksa, Selasa (21/1/2025). Bayu mengakui guru spiritual dari tersangka Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto.
Sementara itu, Bayu Suryo alias Romo, mengonfirmasi tim penyidik KPK menyita mobil Mercedes Benz GLE senilai Rp2,4 miliar.
"Jadi gini, Romo (Bayu) guru spiritual. Ternyata mobil yang dikasih bisa menjadi pengembangan untuk ini (kasus). Romo sangat bersyukur bisa membantu KPK," kata Bayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan mobil tersebut merupakan pemberian dari Hendarto. Bayu memastikan bahwa sudah menyerahkan surat kelengkapan mobil tersebut ke KPK.
Pada hari yang sama, KPK juga menyita satu unit sepeda motor BMW F800 GS M/T seharga Rp370 juta. Namun, KPK belum menjelaskan dari siapa motor tersebut disita.
Sebelumnya, KPK telah menyita tiga unit motor dan satu mobil terkait dengan kasus di LPEI ini. Tessa mengatakan sejumlah kendaraan yang nilainya Rp1,85 miliar tersebut, diambil dari rumah salah satu mantan Dirut BUMN di Jakarta, yang masih dirahasiakan identitasnya.
"Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih 1,5 miliar dan satu unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta," kata Tessa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama