tirto.id - Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Khoirudin, mengatakan akan mempercepat proses penyusunan peraturan daerah (perda) terkait pendidikan yang ditujukan untuk menghadirkan sekolah swasta gratis di Jakarta.
"Kita kan ingin pendidikan gratis SD swasta, SMP swasta, SMA, SMK swasta. Sekarang belum bisa dilaksanakan sebelum perda pendidikannya selesai. Sekarang kan sedang kebut, sedang kejar bagaimana perdanya bisa selesai," ujar Khoirudin saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKJ di Gedung DPRD DKJ, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Khoirudin mengaku sudah mengantongi daftar sekolah swasta yang sesuai dengan kriteria program sekolah gratis tersebut. Meski begitu, ia menyebut program ini akan dimulai dengan tahap uji coba terlebih dahulu.
"Paling tidak ada piloting. Biar kita bisa melihat di mana sih latar kekurangan kelebihan [yang] bisa kita pelajari," jelas Khoirudin.
Menurut Khoirudin, percepatan pembahasan perda pendidikan terkait program sekolah gratis ini merupakan bukti dukungan DPRD terhadap pemerintahan Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno mendatang. Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan tim transisi Pramono-Rano terkait hal ini.
"Saya sudah komunikasi dengan tim transisi, paling tidak ada piloting. Kalau belum bisa seluruhnya dilaksanakan, ada piloting untuk sekolah gratis. Tapi kita coba kejar semaksimal mungkin agar perda pendidikannya bisa segera selesai," ucap Khoirudin.
Sebelumnya, DPRD DKJ menargetkan pembentukan regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (perda) untuk mengatur program sekolah swasta gratis rampung pada akhir Januari 2025 ini.
“Yang belum siap adalah regulasinya [soal biaya sekolah gratis]. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Khoirudin menjelaskan, pembentukan Perda ini tidak perlu dibuat baru dari awal. Sebab, Jakarta telah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta menurutnya hanya perlu merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tersebut.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto