Menuju konten utama

Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Jurnalis Foto di Semarang

AJI dan PFI mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Jurnalis Foto di Semarang
Ilustrasi Pemuda mengepalkan tangan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tindak kekerasan terhadap insan pers diduga dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kejadian ini menimpa seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, saat meliput agenda Kapolri yang tengah meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.

Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu, sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Kapolri tinjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo (ketiga kanan) berbincang dengan calon penumpang kereta api saat meninjau di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). Peninjauan tersebut untuk mengecek kesiapan personel pengamanan dalam menghadapi puncak arus balik di Stasiun Tawang Semarang sekaligus mendorong para pemilir supaya menggunakan transportasi kereta api guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Namun, salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis dan humas untuk mundur dengan cara mendorong cukup kasar.

Mengetahui hal itu, Makna Zaezar menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna dan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu."

Sejumlah jurnalis lain mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh salah satu ajudan Kapolri ini.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menilai tindakan tersebut menimbulkan trauma, sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban.

"Serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," kata Dhana lewat keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang Daffy Yusuf menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Daffy turut menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini. "Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa," terang Daffy.

Dikutip dari Antara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyesalkan terjadinya insiden kekerasan tersebut.

"Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari. Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa melalui emosi seperti tindakan secara fisik maupun verbal," kata Trunoyudo seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/4/2025).

Dia menegaskan Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Rina Nurjanah