Menuju konten utama

Pemprov Bali Terbitkan Aturan Baru Mengenai Pengelolaan Sampah

Demi menyelesaikan masalah sampah, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pemprov Bali Terbitkan Aturan Baru Mengenai Pengelolaan Sampah
Ilustrasi sampah di pantai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Langkah tersebut dilakukan demi menyikapi belum optimalnya pengurangan sampah plastik sekali pakai di pasar tradisional, serta mengatasi permasalahan sampah yang terus menjadi isu sentral di Pulau Dewata.

"Di hotel, restoran, mall, dan pasar modern sangat efektif, relatif sukses karena 90 persen lebih itu sudah menerapkan (larangan plastik sekali pakai). Yang belum sukses, kaitannya dengan penggunaan plastik sekali pakai ini di pasar-pasar tradisional. Masih marak terutama tas kresek," ucap Koster dalam konferensi pers mengenai Surat Edaran di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Minggu (06/04/2025).

Koster juga menyoroti belum optimalnya pengolahan sampah berbasis sumber di tataran desa. Berdasarkan data yang dimilikinya, baru 290 desa dari 636 desa yang ada di Bali yang melaksanakan pengolahan sampah berbasis sumber. Desa-desa tersebut pun belum melaksanakannya dengan optimal.

"Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat juga sedang menggencarkan penanganan masalah sampah. Ada arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempercepat penanganan sampah di seluruh Indonesia dan Bali akan menjadi prioritas," lanjutnya.

Dalam aturan tersebut, terdapat butir-butir peraturan, larangan, dan sanksi yang mengatur mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai untuk berbagai segmen kehidupan, seperti kantor lembaga pemerintah dan swasta, desa dan desa adat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, pasar, dan tempat ibadah.

"Pengelola harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak surat edaran ini diterapkan. Pengelola juga harus sudah melaksanakan pengolahan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026," tegas Koster.

Aturan untuk Pasar dan Lembaga Usaha

Koster menyorot penggunaan plastik di pasar tradisional sebagai salah satu masalah mengenai sampah yang harus diselesaikan di Pulau Dewata. Dalam SE, tercantum poin bahwa pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar.

Pengelola pasar pun ditugaskan untuk mengawasi dan melarang para pedagang menyediakan kantong plastik dan kresek untuk membungkus belanjaan. Masing-masing pelanggan diwajibkan membawa tas sendiri yang ramah lingkungan dari rumah.

"Zaman dulu enggak ada tas kresek, tapi jualan ikan jalan terus. Ibu-ibu ke pasar bawa tas untuk belanja, jadi disiapkan sendiri, atau akan menjadi usaha baru bagi pelaku usaha untuk memproduksi tas yang ramah lingkungan. Silakan, ada lahan bisnis baru. Kalau tidak, kembali ke pola lama. Bawa tas sendiri yang ramah lingkungan," tutur Koster.

Ilustrasi Kantong Kresek

Ilustrasi kantong kresek.

Kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai juga ditetapkan dengan tegas kepada lembaga usaha dan distributor air minum kemasan yang ada di wilayah Provinsi Bali. Mereka dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai, serta dilarang memproduksi produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

Untuk minuman atau produk dengan volume 1 liter ke bawah, Koster memperbolehkan produksi dan distribusinya asalkan menggunakan botol kaca atau kemasan yang lebih ramah lingkungan.

"Saya akan mengumpulkan semua produsen. Ada PDAM, ada perusahaan-perusahan swasta di Bali ini, termasuk Danone akan saya undang. Semua tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah. Ada juga yang air gelas itu, tidak boleh lagi. Kalau galon, boleh," bebernya.

Penerapan Reward and Punishment

konpers Wayan Koster

konferensi pers Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster, mengenai Surat Edaran di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Minggu (06/04/2025). tirto.id/Sandra Gisela

Selain aturan-aturan tambahan, Koster juga mencantumkan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Di tatanan desa dan desa adat, sanksi yang diterapkan berkisar antara penundaan bantuan keuangan; penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa; penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan atau fasilitas program yang bersifat khusus.

Selain itu, untuk pelaku usaha, meliputi hotel, pusat pembelanjaan, restoran, dan kafe, yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman melalui media sosial.

"Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi. Jadi ini ada sanksi sosialnya," kata Koster.

Di sisi lain, Pemprov Bali juga memberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Bagi desa dan desa adat, penghargaan yang diberikan berupa bantuan keuangan. Bantuan dana untuk sarana dan prasarana diberikan kepada pengelola pasar, pengelola tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau lembaga pelatihan.

"Pelaku usaha yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan atau green, seperti Green Hotel, Green Mall, dan Green Restaurant," tambah Koster.

Lebih lanjut, Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai tindak lanjut dari SE Nomor 9 Tahun 2025 tersebut akan mulai dilaksanakan pada 11 April 2025 mendatang. Rencananya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, akan meresmikan gerakan itu secara langsung.

“Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari gerakan Bali bersih sampah. Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini. Kalau bisa di pertengahan periode sudah selesai masalah sampah ini,” tutup Koster.

Baca juga artikel terkait SAMPAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Rina Nurjanah