tirto.id - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tandjung, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap memproses hukum anggota mereka yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis ANTARA di Semarang, Jawa Tengah.
Erick menilai, meskipun Polri diwakili Polda Jateng sudah meminta maaf kepada korban, tapi perbuatan terduga pelaku tetap harus ditindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan institusi polisi.
Pelaku yakni anggota Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI, Ipda Endry Purwa Sefa, memang sudah bertemu dan memohon maaf secara terbuka kepada korban, Makna Zaezar, Minggu (6/4/2025) malam, di kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang.
Namun, Erick menegaskan pemukulan dan ancaman kepada jurnalis sudah masuk delik pers sesuai Pasal 18 dalam Undang-Undang Pers.
“Memenuhi unsur ya artinya setiap orang yang melakukan tindakan pidana menghambat kerja jurnalistik itu mengancam kemerdekaan pers harus diproses secara hukum," kata Erick kepada wartawan Tirto, Senin (7/4/2025).
Erick mengingatkan, anggota polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya mengerti bahwa tugas-tugas pers dilindungi undang-undang.
Maka, dugaan kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis ANTARA di Semarang dan wartawan lainnya yang meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (5/4/2025) lalu, merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
“Polri harus profesional tidak membela atau menutupi anggotanya yang melakukan pelanggaran, bahkan kepolisian harus dilakukan proses etik," ujar Erick.
KKJ memandang permohonan maaf secara langsung yang dilakukan pelaku memang patut diapresiasi. Namun, hal tersebut memang lazim dan seharusnya dilakukan terhadap insan pers sebagai korban.
Permohonan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindakan pidana yang dilakukan pelaku.
Erick khawatir, jika ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis hanya diselesaikan dengan minta maaf, ke depan impunitas dan pengekangan kebebasan pers semakin meningkat.
“Ini akan melanggengkan impunitas pelaku kekerasan jurnalistik. Ke depan pelaku atau orang yang tidak suka dengan jurnalis dan pemberitaan media bisa lebih sewenang-wenang," tegas Erick.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Ipda Endri telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada rekan media dan menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan insan pers.
Polda Jateng pun menegaskan akan menyelidiki kejadian tersebut dan tak segan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
“Insan Pers adalah mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kami harap kemitraan yang harmonis ini bisa terus terjaga," kata dia dalam keterangan pers, Senin.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz