tirto.id - Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, HAR, menjadi korban penganiayaan setelah diduga mencuri di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi pemukulan ini terjadi pada Rabu (2/4/2025) sore dan baru dilaporkan ke Polres Lembata, Jumat (4/4/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena video pemukulan korban dan saat korban diarak keliling kampung, viral di media sosial.
Dalam 4 video yang beredar di media sosial dan di berbagai grup whatsapp, seorang warga mengaku melihat HAR masuk ke rumah kepala desa saat pemilik rumah tidak berada di tempat.
HAR kemudian ditelanjangi, tangannya diikat ke belakang dan diarak berkeliling kampung.
Dalam keterangan kepada media ini, Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, mengatakan, korban HAR diketahui telah putus sekolah sejak kelas 4 SD dan tinggal bersama bibi serta neneknya karena orang tuanya merantau.
HAR mengalami perlakuan tidak manusiawi setelah tertangkap basah mengambil satu buah alat cukur listrik dan silikon HP.
Menurut dia, peristiwa ini bermula saat korban tertangkap oleh seorang warga bernama Mega kemudian berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar.
HAR yang ketakutan sempat melarikan diri ke arah pantai, namun tak lama kemudian warga berhasil menemukannya dan membawa pulang menuju rumah kepala desa.
“Namun di tengah perjalanan, terlapor Husni yang mengendarai sepeda motor menabrak korban. Setelah itu secara bergantian, Polus memukul korban dengan kayu, Mega menampar dan memukul dengan tali, Aldin melempar sandal dan menendang, sementara Lukman menendang secara berulang dan bahkan menelanjangi serta mengikat tangan korban," ungkap Donatus Sare.
Donatus Sare mengatakan, setelah dianiaya, korban diarak keliling kampung sambil dipaksa berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang. Akibat penganiayaan ini HAR mengalami luka memar di kaki kanan dan bagian belakang leher.
“Polres Lembata telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengakukan permintaan visum ke RSUD Lewoleba,” kata dia.
Menurut dia, kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami juga berencana melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Abdul Aziz