tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi anak-anak untuk membuat akun di media sosial. Hal ini adalah bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan peraturan ini tidak akan membatasi akses anak ke konten di internet. Tetapi, nantinya mereka tidak akan bisa membuat akun di platform media sosial.
"Jadi anaknya tetap kalau menggunakan atau didampingi orang tua boleh. Jadi kami tidak ada berusaha untuk membatasi anak dari kemajuan teknologi. Namun, yang tidak boleh adalah mereka punya akun sendiri dan terus berselancar sendiri," terang Meutya kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Namun, terkait detail seperti batas usia anak yang dimaksud dalam aturan ini, dia belum bisa memberi informasi. Meutya mengatakan peraturan ini dikebut lantaran Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus terkait perlindungan anak di ruang digital.
"Ibaratnya di dunia nyata kita tidak mungkin biarkan anak-anak kita keluar rumah, di daerah yang begitu rawan sendirian. Kira-kira konsepnya seperti itu, tapi ini di ranah maya," terang dia.
Terkait waktu peluncurannya sendiri, Komdigi belum bisa memberi kepastian. Namun, Meutya menyebut seharusnya PP ini bisa terbit dalam waktu dekat. Pembahasan dan perumusan di Komdigi telah beres.
"Tinggal sinkronisasi dengan kementerian-kementerian lain, sekali lagi mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar Meutya.
Meski proses penyusunan PP ini terhitung kilat, Meutya meyakinkan kalau pembentukan aturan ini telah mengikuti proses yang seharusnya. Dia juga meyakinkan kalau pembahasannya sudah melibatkan beragam pemangku kepentingan yang punya perhatian terhadap anak.
"Kami kerjakan melibatkan banyak kementerian, termasuk akademisi, termasuk beberapa NGO yang memperhatikan anak," jelasnya.
Pada Februari 2025 lalu, Komdigi juga sempat menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google (termasuk YouTube), TikTok, Vidio, Meta, serta perwakilan industri gim, fintech, transportasi, juga asosiasi industri digital dan teknologi.
Diskusi tersebut sebagai upaya mengumpulkan masukan terkait penyusunan regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Bayu Septianto