Menuju konten utama

Restorative Justice Dinilai Sulit di RI karena Terlalu Heterogen

Adrianus menilai terjadi pergeseran pemaknaan RJ menjadi sekadar instrumen normatif untuk menghentikan perkara agar tidak berlanjut ke pengadilan.

Restorative Justice Dinilai Sulit di RI karena Terlalu Heterogen
Ilustrasi Restorative Justice. foto/IStockphoto

tirto.id - Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menilai pendekatan restorative justice (RJ) secara sosiologis sulit diterapkan secara optimal di masyarakat yang memiliki tingkat heterogenitas dan kesenjangan sosial yang tinggi, seperti Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Adrianus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI terkait transformasi kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan pasca implementasi KUHP dan KUHAP baru, Kamis (4/6/2026).

Dalam paparannya, Adrianus merespons pandangan yang mendorong lembaga pemasyarakatan turut menjalankan fungsi-fungsi restorative justice. Menurut dia, tugas pemasyarakatan saat ini sudah cukup kompleks sehingga penerapan RJ sebaiknya dituntaskan pada tahapan awal sistem peradilan pidana.

“RJ sebaiknya itu dihabiskan di jajaran depan. Jajaran lapas adalah pelaksananya,” kata Adrianus di dalam Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai kajian akademik, keberhasilan RJ sangat dipengaruhi kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih mudah diterapkan pada masyarakat yang relatif homogen dan tidak memiliki kesenjangan sosial yang terlalu lebar.

“RJ secara literatur itu hanya berhasil di masyarakat yang tidak memiliki diskrepansi lebar. Dengan kata lain, secara homogenitas itu cukup homogen dari sisi misalnya SARA, itu tidak terlalu luas,” ujar Adrianus.

Ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelaku dari kalangan kaya dan korban dari kelompok miskin. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, penyelesaian perkara sering kali tidak lagi berfokus pada tindak pidana yang terjadi, melainkan melebar pada latar belakang sosial para pihak.

“Seringkali misalnya saya mengatakan begini: Ada kasus misalnya ketika ada orang kaya menabrak orang miskin. Nah, apakah lalu kemudian kita bisa fokus pada tabrakannya? Jangan-jangan malah kita spillover melihat pada siapa yang nabrak, siapa yang ditabrak,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapatkan respons dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang meminta Adrianus menjelaskan lebih lanjut pandangannya mengenai hubungan antara keberhasilan RJ dan homogenitas masyarakat.

Menjawab hal itu, Adrianus menilai saat ini terjadi pergeseran pemaknaan RJ dari konsep yang semula bersifat sosiologis menjadi sekadar instrumen normatif untuk menghentikan perkara agar tidak berlanjut ke pengadilan.

“Jadi saya kok melihat bahwa ada pergeseran dari makna dan tujuan RJ dari sesuatu yang pada dasarnya adalah sesuatu yang sosiologis menjadi sesuatu yang bersifat solusi normatif. Yakni agar kasus tidak maju ke pengadilan dan dapat selesai apakah itu di kepolisian dan kejaksaan begitu,” ujarnya.

Menurut Adrianus, berbagai publikasi akademik menunjukkan bahwa RJ tidak berjalan efektif di negara-negara dengan tingkat heterogenitas yang tinggi. Indonesia, kata dia, termasuk negara yang memiliki kesenjangan ekonomi dan perbedaan sosial yang cukup besar.

“Jangan lupa bahwa secara sosiologis RJ itu tidak pernah berhasil sebetulnya kalau kita lihat di berbagai publikasi di negara-negara dengan heterogenitas yang luar biasa seperti Indonesia, di mana ada yang kaya-miskin luar biasa, ada berbagai perbedaan primordial,” terang Adrianus.

Ia menilai perbedaan sosial yang mencolok antara pelaku dan korban berpotensi memunculkan relasi kuasa yang mempengaruhi proses perdamaian. Akibatnya, persetujuan dalam proses RJ belum tentu lahir dari kehendak bebas para pihak.

“Kalaupun terjadi RJ tersebut, maka sebetulnya pihak korban yang berada pada posisi lebih lemah atau pelaku yang berada pada posisi lemah akan bilang iya kenapa? Dia takut, dia mengalah saja. Sehingga yang terlebih terjadi adalah relasi kuasa, bukan pada konteks bahwa memang menyelesaikan masalah adalah yang dianggap sebagai terbaik,” tutur Adrianus.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penerapan RJ tidak hanya mengikuti tren penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan tetap memperhatikan tujuan awal konsep tersebut sebagai mekanisme pemulihan yang adil bagi seluruh pihak.

“Ini penting untuk dicermati agar kita tidak sekedar mengikuti apa kata kecenderungan dari KUHP sekarang tentang bagaimana agar kasus selesai dan itu dianggap sebagai RJ,” kata Adrianus.

Baca juga artikel terkait RESTORATIVE JUSTICE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto