Mahfud menegaskan mekanisme restorative justice tidak bisa dilakukan pada perkara pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Proses hukum harus terus berlanjut.
korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum, di mana pada satu kasus korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau disebut kejahatan komunal.
Johanis Tanak memandang pendekatan restorative justice bisa diterapkan dalam sektor pemberantasan korupsi, tetapi ragu bisa diterima publik atau tidak.