Menuju konten utama

Yusril: KUHP Baru Akan Jadi Solusi Pengurangan Napi di Lapas

Yusril menjelaskan dalam KUHP baru akan ada perubahan paradigma dari yang semula lebih berfokus pada penghukuman terpidana, kini penegakan keadilan.

Yusril: KUHP Baru Akan Jadi Solusi Pengurangan Napi di Lapas
Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Britania Raya, Yvette Cooper, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (21/10/2025) siang. tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 dapat menjadi solusi bagi sesaknya jumlah narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Yusril, lewat KUHP baru, penggunaan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap pelaku dalam perkara pidana juga akan didorong. Dengan begitu, ia meyakini jumlah narapidana yang ada di dalam lapas bisa berkurang.

“Ada restorative justice dan segala macam itu. Mungkin juga jumlah narapidana kita itu akan mengalami pengurangan,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (21/10/2025).

Yusril menjelaskan dalam KUHP baru akan ada perubahan paradigma dari yang semula lebih berfokus pada penghukuman terpidana, kini penegakan keadilan.

“Jadi prinsipnya kita tidak lagi menekankan pada penghukuman, tapi lebih kepada penegakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa saat ini kondisi lapas di Indonesia sudah sesak dipenuhi oleh para narapidana. Hal itu juga yang menjadi alasan mengapa pemerintah belum memulangkan para WNI yang ditahan di luar negeri.

“Kemudian juga masalah lembaga pemasyarakatan yang tadi dikatakan juga sudah penuh sesak di mana-mana,” ucap Yusril.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, ada ribuan WNI yang menjadi narapidana di Malaysia dan Arab Saudi. Hingga saat ini, mereka belum bisa dipulangkan karena kondisi lapas di Indonesia sudah sesak. Pemulangan mereka juga harus dilakukan dengan pertimbangan yang lebih matang.

"Jadi ini juga kesiapan kita sendiri seperti yang diketahui, membutuhkan suatu koordinasi yang lebih mendalam antara internal kita. Karena sekarang pun lembaga masyarakat kita penuh sesak. Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih 5 ribu warga binaan Indonesia kita dari Malaysia ke sini, itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kamis (9/10/2025).

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama