Menuju konten utama
RUU KUHAP

DPR Sebut RUU KUHAP akan Dibahas hingga Paripurna, Singgung KUHP

Habiburokhman berkelakar selama Janur Kuning Paripurna belum diketok, maka peluang pembahasan dan menampung aspirasi soal RUU KUHAP terus berjalan.

DPR Sebut RUU KUHAP akan Dibahas hingga Paripurna, Singgung KUHP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, Komisi III DPR RI masih terbuka terhadap masukan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selama RUU tersebut belum disahkan di Rapat Paripurna.

“Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Selama Janur Kuning Paripurna belum diketok, masih terbuka peluang (terima masukan). Dulu KUHP aja batal,” katanya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dia mengatakan bahwa saat ini proses penyusunan revisi RUU KUHAP masih berlanjut di tahap pembahasan. Lalu, dia mengatakan usai perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai mengerjakan tugasnya, panitia kerja (panja) dari Komisi III DPR RI akan melakukan pengkajian dari awal. Pada saat momen pengkajian itulah pihaknya akan mempertimbangkan apabila ada masukan tambahan yang sekiranya diperlukan.

“Kami perlu sampaikan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP sedang berjalan di pembahasan sebagaimana diatur dalam UU MD3, prosesnya adalah pertama rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi III DPR. Pemerintah diwakili oleh kementerian hukum dan kementerian sekretariat negara,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, panja akan melaporkan ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan persetujuan terkait kepastian apakah dapat dibawa ke tingkat pertama atau tidak. Setelah itu, baru dapat dibawa ke Paripurna untuk proses pengesahan.

“Kalau logika standarnya ketika di panja selesai berarti sampai di Paripurna tidak ada perubahan, tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di Paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya,” ucap Habiburokhman.

Dia mengatakan, cara Indonesia dalam mengesahkan Undang-Undang menggunakan metode berlapis. Hal tersebut bertujuan menghindari pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi disahkan.

“Jadi teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya, ketok palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” ucapnya

Dia juga memastikan bahwa proses pembahasan hingga penyusunan UU KUHAP ini sudah sangat terbuka. Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum pernah menolak institusi manapun yang mengajukan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher