tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan agar aturan mengenai penggeledahan terhadap perempuan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) berjenis kelamin perempuan, dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Pasal 110 ini juga terkait penggeledahan maka terkait perempuan berhadapan dengan hukum, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap tubuh khususnya adalah petugas perempuan yang menghormati integritas tubuh,” ujar anggota Komnas Perempuan, Sri Agustini, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sri menyoroti bahwa RUU KUHAP memiliki konsekuensi yang signifikan bagi perempuan yang menghadapi proses hukum, baik sebagai saksi, korban, dan pelaku dalam suatu tindak pidana. Dengan begitu, harapannya RUU KUHAP bisa lebih adil terhadap perempuan.
Lalu, terkait proses pemeriksaan dalam persidangan, mereka juga mengusulkan agar adanya larangan dalam membuat pernyataan yang mengandung stereotip gender atau menstigma secara gender, baik oleh hakim, ahli kepada terdakwa, dan saksi.
“Komnas Perempuan berharap bahwa KUHAP ini menjadi KUHAP yang berkeadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, mengingat pemenuhan hak-hak perempuan dalam sistem hukum sangat dipengaruhi stereotip gender yang berakar pada nilai diskriminasi terhadap perempuan,” terangnya.
“Dan perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi korban maupun sebagai tersangka atau terdakwa, masih sering kali mendapat perlakuan berbeda dengan laki-laki di dalam proses hukum karena identitasnya sebagai perempuan,” lanjutnya.
Kemudian, Sri mengatakan pihaknya juga mengusulkan agar seorang penyidik menunjukkan surat tugas dan izin penetapan keadilan ketika melakukan upaya paksa.
“Ada tambahan substansi baru di Pasal 84, yaitu terkait dengan saat penyidik melakukan tindakan upaya paksa, itu memperlihatkan surat tugas dan penetapan izin pengadilan,” ucap Sri.
Lanjutnya, Komnas Perempuan juga ingin agar dalam melakukan upaya paksa itu terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, penyidik diwajibkan memperhatikan kondisi khusus perempuan tersebut, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, dan korban. Hal ini antara lain seperti penyandang disabilitas dan wanita lanjut usia.
“Ada beberapa substansi tambahan, misalnya untuk penyandang disabilitas, itu di Pasal 135 disediakan penerjemah, jurubahasa, atau juru bahasa isyarat,” ungkapannya.
“Untuk disabilitas yang mengakses rehabilitasi fisik, psikis, dan psiko-sosial, terus juga mendapatkan perlindungan sementara dari ancaman atau kekerasan,” imbuhnya.
Adapun, poin-poin tersebut berdasarkan yang tertuang di dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































