tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Agustus 2026 terkait dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2024.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Meank II” (arsip) pada Kamis (13/8/2026). Dalam unggahan tersebut menampilkan gambar Khofifah Indar Parawansa, Dedi Mulyadi (KDM) dan seorang ustadz.
“KANG DEDI MULYADI KAGET ASET KHOFIFAH DISITA IMBAS KORUPSI DANA HIBAH JATIM?! KDM SEBUT MODYAARRRR. KPK SITA 8 RUMAH MEWAH KHOFIFAH HARI INI. KPK GELED4H RUMAH KHOFIFAH SITA 7 RUMAH MEWAH DAN 9 MOBIL SPORT HASIL KORUPSI” Begitu narasi tertulis dalam gambar.
Narasi tertulis dalam unggahan tidak konsisten dan berubah-ubah, mulanya ditulis 8 rumah lalu pada narasi selanjutnya 7 mobil.
Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (18/8/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 225 tanda suka, 293 komentar, dan 24 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi dengan reaksi kepercayaan masyarakat dan kekecewaan terhadap Khofifah.
Tirto juga menemukan unggahan video serupa pada akun Facebook “Nanang Bes” berdurasi 15 detik yang menampilkan gambar serupa dengan narator mengucapkan, “Selain itu, saudara KPK juga menyita beberapa aset, baik dalam bentuk kendaraan dan juga properti," serta pada akun TikTok @indra.doang26.
Lantas, benarkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah Khofifah pada Agustus 2026?

Penelusuran Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Tirto menemukan unggahan video berisi informasi KPK menyita aset berupa rumah mewah dan mobil milik Khofifah dibagikan akun YouTube Tarbiyah Daily pada Minggu (8/3/2026).
“KANG DEDI MULYADI KAGET KHOFIFAH JATUH M1SK1N?! IMBAS ASET DISITA KARENA KORUPSI DANA HIBAH JATIM?!” Begitu narasi tertulis dalam keterangan video.
Melansir laman KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga merupakan pihak pemberi suap kepada AS, yang saat itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
KPK memang telah menyita puluhan aset terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) di DPRD Jatim. Namun, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang menyebut bahwa KPK juga menyita 8 rumah mewah dan 9 mobil sport milik Khofifah terkait kasus tersebut.
Dalam akun Instagram resmi KPK juga tidak diumumkan kabar penyitaan aset milik Khofifah.
Mengutip laman Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak pada hari, Rabu (21/12/2022) silam.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain ruangan Khofifah, penyidik juga menggeledah ruangan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.
“Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur,” begitu keterangan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, Khofifah memastikan bahwa dokumen tersebut tidak diambil dari ruang kerjanya. Faktanya, bukti elektronik berupa flashdisk itu diambil dari ruang sekda yang juga ikut digeledah.
Dalam persidangan terbaru yang digelar Februari 2026, jaksa KPK kembali memanggil Khofifah sebagai saksi. Dalam persidangan itu, sebagaimana diberikan oleh Tirto, Khofifah Indar Parawansa, membantah tuduhan menerima fee sebesar 30 persen terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022, Kamis (12/2/2026).
Bantahan tersebut disampaikan Khofifah usai memberikan keterangan sebagai saksi kasus rasuah tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis.
Khofifah membantah telah menerima fee dana hibah senilai 30 persen bersama dengan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar (menerima fee 30 persen). Bahwa itu tidak benar," kata Khofifah dikutip dari rekaman suara yang diterima Tirto, Kamis (12/2/2026).
Dugaan penerimaan fee oleh Khofifah dan Emil, diketahui berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, tersangka dalam kasus ini, namun telah meninggal dunia. Menurut Khofifah, pernyataan Kusnadi mengenai pembagian fee tidak rasional.
"Tuduhan dari almarhum bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee ada ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen OPD-OPD 3 sampai 5, kawan-kawan OPD di Pemprov itu 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200," ucap Khofifah.
"Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan, sudah rasanya tidak rasional. Belum lagi yang ke gubernur dan wagub sekda. Jadi, apa yang di tuduhkan dan banyak kawan-kawan yang juga ikut memuat," tambah Khofifah.
Dengan demikian, klaim yang beredar di media sosial terkait penyitaan aset dan penggeledahan rumah Khofifah akibat korupsi dana hibah Jatim tidak bersumber dari keterangan resmi KPK maupun media kredibel.
Meskipun Khofifah sempat dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait penyidikan kasus korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur, tidak ada tindakan penyitaan rumah mewah atau penggeledahan seperti yang dinarasikan dalam video manipulatif tersebut.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan, klaim bahwa KPK menyita 8 rumah mewah dan 9 mobil sport milik Khofifah bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim KPK menggeledah rumah Gubernur Jawa Timur dan menyita sejumlah asetnya.
Faktanya, penggeledahan oleh KPK justru dilakukan di ruang kerja Khofifah di kantor Gubernur Jawa Timur pada Desember 2022 dan KPK hanya menyita dokumen penyusunan APBD Jawa Timur dan bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id


































