tirto.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah tuduhan menerima fee sebesar 30 persen terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022, Kamis (12/2/2026).
Bantahan tersebut disampaikan Khofifah usai memeberikan keterangan sebagai saksi kasus rasuah tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, hari ini.
Khofifah membantah telah menerima fee dana hibah senilai 30 persen bersama dengan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar (menerima fee 30 persen). Bahwa itu tidak benar," kata Khofifah dikutip dari rekaman suara yang diterima Tirto, Kamis (12/2/2026).
Dugaan penerimaan fee oleh Khofifah dan Emil, diketahui berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, tersangka dalam kasus ini, namun telah meninggal dunia. Menurut Khofifah, pernyataan Kusnadi mengenai pembagian fee tidak rasional.
"Tuduhan dari almarhum bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee ada ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen OPD-OPD 3 sampai 5, kawan-kawan OPD di Pemprov itu 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200," ucap Khofifah.
"Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan, sudah rasanya tidak rasional. Belum lagi yang ke gubernur dan wagub sekda. Jadi, apa yang di tuduhkan dan banyak kawan-kawan yang juga ikut memuat," tambah Khofifah.
Khofifah seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus ini pada Kamis (5/2/2025). Namun, dia berhalangan hadir karena telah memiliki sejumlah agenda yang terjadwal, sehingga baru dapat hadir hari ini.
Diketahui, Khofifah menjadi saksi dalam persidangan untuk para terdakwa Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
Kemudian, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Keempatnya berkaitan dengan dana hibah yang diterima Kusnadi.
Majelis Hakim meminta Khofifah dihadirkan dalam persidangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Kusnadi yang menyebutkan bahwa Khofifah dan Wakilnya, Emil Elistianto Dardak mendapat fee atau ijon hingga 30 persen dari pengajuan hibah dana pokir DPRD Jatim 2019-2024.
Bukan hanya Khofifah dan Emil, sejumlah nama lain juga diduga turut menikmati keuntungan terkait dengan perkara ini seperti jajaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mulai dari Plh. Heru Tjahyono, Pj. Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Cahyono, disebut memperoleh fee berkisar 5 hingga 10 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD.
Kemudian, Kepala Bappeda Jawa Timur, Muhammad Yasin juga disebut menerima fee sekitar 3 hingga 5 persen, serta Kepala BPKAD Jawa Timur Bobby Soemiarsono, yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Jawa Timur, dengan kisaran fee yang sama.
Bahkan, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur disebut turut mendapatkan fee sekitar 3 hingga 5 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD selama periode 2019–2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































