tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Sleman pada 2020, Suci Iriani.
Dalam kesaksiannya, Suci menyebut nama Bupati aktif Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya. Kala itu, Harda masih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.
Suci membeberkan penyusunan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tak hanya melibatkan Dinas Pariwisata melainkan beberapa perangkat daerah.
Suci bilang, Sekda Sleman saat itu menjadi salah satu pimpinan rapat pembahasan Perbup yang disahkan pada tanggal 27 November 2020 tersebut.
Saat dicecar majelis hakim soal keterlibatannya dalam pembahasan, Suci mengaku hanya hadir namun tidak untuk memutuskan.
"Kadang-kadang saya hadir Yang Mulia, tetapi untuk memutuskan tidak, karena tidak memiliki kewenangan, dan ini kepada Pemerintah Daerah, bukan ke Dinas Pariwisata," kata Suci di muka persidangan saat memberikan keterangan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Yogyakarta, DIY pada Senin (12/1/2026).
Suci bilang, saat dirinya mulai menjabat sejak 2 November 2020, rancangan regulasi itu telah berada pada tahap akhir yang dirumuskan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Antara lain meliputi inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan stakeholder lainnya.
"Ada bagian hukum, terus kemudian dari dinas, terus kemudian asisten satu, asisten dua, asisten tiga dan sebagainya, terus kemudian Sekda [Harda Kiswaya]," lontar Suci.
Suci mengatakan semua pihak yang disebutkan memberikan persetujuan dan paraf dari draft sebelum ditandatangani Bupati.
Pantauan tirto.id di lokasi, terdakwa Sri Purnomo hadir menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam. Ia ditemani istrinya sekaligus eks Bupati Sleman periode 2021-2025, Kustini, lengkap dengan empat penasihat hukumnya.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.17 WIB. Selain Suci Iriani, Majelis Hakim memeriksa ketiga saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih. Selain itu, Kus Indarto selaku Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Sleman dan Eka Priastana Putra selaku Sekretaris Dinas Pariwisata Sleman.
Sidang dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 14 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Adapun Majelis hakim yang menangani perkara yakni Melinda Aritonang sebagai ketua majelis, Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan sebagai hakim anggota.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































