tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022, Kusnadi.
Kusnadi merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Namun, pada pemanggilan ini, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai pihak swasta, bersama dengan enam orang lainnya di BPK Perwakilan Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di BPK Perwakilan Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kemudian, keenam saksi lainnya yaitu Anggota DPR Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo; dan lima pihak swasta yaitu Mohamad Ali Wafa, Faryel Vivaldy, Fitriyadi Nugroho, Mochamad Riza Ghozali, dan Yunita Hertuti.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi mengenai kehadiran para saksi dan materi yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang, termasuk diantaranya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad dan Kusnadi.
KPK menjelaskan, dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar dapat mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan, para tersangka mendapatkan comittment fee.
Meski begitu, hingga saat ini KPK belum juga mengumumkan secara resmi para tersangka. Kata Budi, penyidik masih mendalami terkait proses pembentukan pokmas yang menjadi penerima dari dana hibah tersebut.
Selain itu, Budi menyebut, dengan adanya temuan KPK, melalui fungsi koordinasi dan supervisi berupa rekening yang sama pada beberapa pokmas, penyidik masih mengusut soal layak atau tidaknya pokmas-pokmas di Jawa Timur atas penerimaan dana hibah untuk menjalani program.
Kata Budi, penyidik mencurigai adanya pokmas yang hanya digunakan sebagai penampung dana, dan tidak menjalani program secara utuh. Sehingga, proses pemeriksaan masih harus terus dilakukan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































