Menuju konten utama

KPK Dalami Pengelolaan Dana Hibah Pokmas Jatim oleh Tersangka

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

KPK Dalami Pengelolaan Dana Hibah Pokmas Jatim oleh Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dari pihak swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022, di Polres Lamongan, Selasa (23/9/2025) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keempat saksi tersebut dicecar soal penyerahan uang kepada para tersangka dalam perkara ini. Para saksi tersebut yaitu M. Riyanto; Khoirul Anwar; Al-Amin Zaini; dan Yulianto.

"(Didalami terkait) penyerahan uang kepada tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (24/9/2025).

Budi mengatakan, para saksi tersebut juga didalami soal jumlah dana hibah yang dikelola oleh para tersangka.

"Semua saksi hadir. Para saksi didalami terkait jumlah dana hibah yang dikelola tersangka," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang, termasuk diantaranya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan komitmen fee.

Meski begitu, hingga saat ini KPK tak kunjung mengumumkan secara resmi para tersangka. Kata Budi, mengatakan, penyidik masih mendalami soal proses pembentukan pokmas yang menjadi penerima dari dana hibah tersebut.

Selain itu, kata Budi, dengan adanya temuan KPK, melalui fungsi koordinasi dan supervisi berupa rekening yang sama pada beberapa pokmas, penyidik masih mengusut soal layak atau tidaknya pokmas-pokmas di Jawa Timur atas penerimaan dana hibah untuk menjalani program.

Budi menyebut, penyidik mencurigai adanya pokmas yang hanya digunakan sebagai penampung dana, dan tidak menjalani program secara utuh. Sehingga, proses pemeriksaan masih harus terus dilakukan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto