Menuju konten utama

KPK: Skema Penyaluran Dana Hibah Jatim Kans Ditiru Daerah Lain

KPK mengatakan skema penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang saat ini terindikasi dugaan korupsi berpotensi ditiru daerah lain.

KPK: Skema Penyaluran Dana Hibah Jatim Kans Ditiru Daerah Lain
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan skema penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang saat ini terindikasi dugaan korupsi berpotensi ditiru daerah lain. KPK memandang perlunya perbaikan serius untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang serupa.

“Kenapa ini penting? Karena hibah itu, kan, ada di semua daerah. Artinya, potensi korupsi ini bisa terduplikasi di daerah lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Budi mengatakan KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022 itu dengan serius. KPK, kata Budi, telah mengindentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada pada kasus tersebut.

“Mulai dari perencanaan, pengusulan, penetapan besaran hibah untuk Pokmas-nya, kemudian penyalurannya, pelaksananya hingga tahapan evaluasi dan pertanggung jawaban dari penggunaan dana hibah tersebut. Semuanya dilakukan identifikasi untuk melihat kerawanan-kerawanan terjadinya korupsi,” tutur Budi.

Oleh sebab itu, Budi berharap agar daerah-daerah lain dapat menjadikan kasus ini sebagai contoh nyata dari dampak akibat mekanisme penyaluran dana hibah yang tidak benar. Termasuk, memitigasi agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Terbaru, KPK menemukan 757 rekening dengan identitas yang sama dan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif terkait dengan penyaluran dana hibah pokmas dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Temuan tersebut disebut merupakan hasil deteksi potensi penyimpangan dan rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh KPK melalui tugas Koordinasi dan Supervisi.

Budi Prasetyo menjelaskan, anggaran hibah Provinsi Jatim pada periode 2023-2025 mencapai Rp12,47 triliun dengan jumlah penerima 20.000 lembaga.

"Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama