tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Ketua DPRP Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2021-2022. Namun, komisi antirasuah itu masih belum menahan Kusnadi.
"Betul (Kusnadi) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan lembaganya telah berupaya melakukan upaya paksa untuk menahan Kusnadi saat diperiksa pada Kamis (10/7/2025). Namun, batal dilakukan karena kondisi kesehatan Kusnadi kurang membaik.

"Jadi, dipanggilnya waktu itu yang bersangkutan adalah sudah tersangka. Bahkan akan dilakukan upaya paksa. Tapi karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis, yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan," kata Setyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Pernyataan Setyo tersebut sekaligus menjawab anggapan adanya perlakuan berbeda antara Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pasalnya, Kusnadi yang sudah berstatus tersangka diperiksa di kantor KPK Gedung Merah Putih di Jakarta, sedangkan Khofifah yang dimintai keterangan sebagai saksi diperiksa di Polda Jatim, Surabaya.
Setyo menjelaskan perbedaan lokasi pemeriksaan hanya untuk efisiensi. Dia memastikan bahwa beda lokasi pemeriksaan bukan perlakuan berbeda antara Kusnadi dan Khofifah. Setyo mengatakan Kusnadi pernah diperiksa di Kantor BPKP Jatim di Surabaya pada 24 Juni 2025, saat masih berstatus sebagai saksi.
"Yang bersangkutan itu, pernah si tersangka ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor BPKP Surabaya Jatim," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































