Menuju konten utama

Eks Ketua DPRD Jatim Sebut Khofifah Tahu Penyaluran Dana Hibah

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, disebut mengetahui proses penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Jawa Timur.

Eks Ketua DPRD Jatim Sebut Khofifah Tahu Penyaluran Dana Hibah
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah untuk pokmas APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, menyebutkan bahwa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui proses penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Kusnadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah untuk pokmas APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.

"Ya, dana hibah itu, kan, proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, ya kalau dana hibah itu, ya, dua-duanya dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Dia menegaskan pihak DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah. Kusnadi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.

"Bukan DPRD yang berhibah, itu, kan, bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu, bukan DPRD yang mengeksekusi anggaran, yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," ucapnya.

Meski begitu, Kusnadi mengaku tidak berharap KPK melakukan tindakan terhadap Khofifah dalam kasus ini. "Saya tidak berharap apa-apa," tuturnya.

Sementara itu, dia mengaku siap jika KPK melakukan penahanan terhadapnya, terkait dengan kasus ini. Dia berjanji akan mengikuti apapun keputusan yang diambil oleh KPK.

"Ya, kan, saya warga negara Indonesia, apapun yang diputuskan oleh apa namanya, oleh penyelenggara negara, ikut aja," tutur Kusnadi.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka salah satunya Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan komitmen fee.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama