tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Budi mengatakan, Kusnadi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari Kusnadi.
KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK, hari ini.
Ketiga orang itu, antara lain, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro; Kepala BPKAD Jawa Timur, Sigit Panoentoen; dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur, Bagus Djulig Wijono. Namun, belum ada konfirmasi kehadiran dari ketiga saksi tersebut.
KPK, kata Budi, juga memanggil empat saksi lainnya untuk diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur, hari ini. Empat saksi itu, yakni Staf Sekretariat Dewan Jawa Timur, Bagus Wahyudyono; Anggota DPRD Sampang, Amir Lubis; Notaris, Wahyu Krisma Suyanto; dan Pimpinan Dealer Asri Motor. KPK belum mengonfirmasi kehadiran empat saksi tersebut.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka salah satunya Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.
Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan komitmen fee.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























