Menuju konten utama

KPK Sita 3 Bidang Tanah di Tuban Terkait Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur.

KPK Sita 3 Bidang Tanah di Tuban Terkait Kasus Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga tiga bidang tanah yang akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir tersebut, diduga dibeli dari uang hasil korupsi dana hibah.

"Penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana TPK, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Penyitaan dilakukan penyidik usai memeriksa sembilan orang saksi, Selasa (17/6/2025) di BPKP Jawa Timur.

Sembilan saksi tersebut yaitu, Anggota DPRD Tuban, Abu Cholifah; Karyawan Liek Motor, Nimas Ayu Veronica; Anggota DPRD Jawa Timur, Mohammad Nasih.

Kemudian, PNS pada Kantor Dinas PUPR Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Aryo Dwi Wiratno; Ibu Rumah Tangga, Fujika Senna Oktavia.

Lalu, beberapa orang dari pihak swasta yaitu, Akhmad Lukmanul Hakim, Moh Asy'ari, dan Selvi Husianto.

Budi mengatakan Aryo, Nasih, dan Abu, dicecar penyidik terkait dengan tahapan pada pengajuan dana hibah pokmas.

Sedangkan, saksi lainnya dicecar terkait dengan transaksi jual beli aset yang dilakukan oleh para tersangka.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka salah satunya Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan komitmen fee.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama