Menuju konten utama

KPK Periksa 16 Ketua Pokmas di Jatim Dalami Proses Dana Hibah

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah anggota DPR RI, Anwar Sadad.

KPK Periksa 16 Ketua Pokmas di Jatim Dalami Proses Dana Hibah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 ketua kelompok masyarakat dan 4 pihak pengurus masjid dan mushola terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Situbondo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengajuan dana hibah untuk dialirkan ke pokmas.

"Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/5/2025).

Kata Budi, penyidik ingin memastikan apakah para ketua pokmas tersebut namanya hanya dipinjam untuk pengajuan proposal atau mengerjakan sendiri kemudian memberikan commitment fee kepada para tersangka.

"Mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mereka mengerjakan sendiri, namun memberikan commitment fee kepada para tersangka," ujar Budi.

Budi juga mengatakan bahwa seluruh saksi tersebut hadir kecuali Ketua Likas Musaffer, Nur Lailatuz Zakiyah. Para ketua pokmas yang hadir untuk diperiksa di antaranya Yuliati selaku Ketua Pokmas Fajar Garda Utama, Totok Budiyanto selaku Ketua Pokmas Sejahtera, Umar Hasan dari Pokmas Anugrah, Hariyadi selaku Ketua Pokmas Widuri Makmur, Arifin selaku Ketua Pokmas Berjaya.

Kemudian, Arjudi selaku Ketua Pokmas Jatisari Makmur, Hadi Wawitno selaku Ketua Pokmas Kumbang Sejahtera, Mukri selaku Ketua Pokmas Gading Gajah, Ahmad Sya'iman selaku Ketua Pokmas Kampong Indah.

Kemudian, Abdul Yazid selaku Ketua Pokmas Kembang Jati, Suhriyanto Setiawan selaku Ketua Pokmas Alam Sejahtera, Sulistyani selaku Ketua Pokmas Kembangjati, Fathul Bari selaku Ketua Pokmas Tani Makmur, dan M. Fatah Yasin selaku Ketua Pokmas Berkah Srikandi.

Sementara itu, pengurus masjid dan mushola yang diperiksa KPK adalah Harun Arosit selaku Pengurus Majlis Taklim Al Basit, Muhammad Ilyas selaku Pengurus PP. Nurul Huda An-Nawawi, Imam Syafii selaku Pengurus Masjid Darul Hikmah, Siti Halimah selaku Pengurus Mushalla Nurul Iman.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif yang digunakan untuk mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan dana, para tersangka mendapatkan commitment fee.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi