Menuju konten utama

Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Anggota DPRD Jatim Zeiniye

KPK memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur, Zeiniye, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.

Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Anggota DPRD Jatim Zeiniye
Anggota DPRD Jawa Timur, Zeiniye, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur, Zeiniye, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.

Usai diperiksa, Zeiniye enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik. Dia mengakui hanya ditanya soal mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

"Terkait Pak Kusnadi. Penyidik yang paham," kata Zeiniye, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/5/2025).

Zeiniye juga enggan menjawab ketika ditanya aliran dana hibah. Dia hanya mengatakan dirinya diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB oleh penyidik. Dia juga tidak menjawab pasti ihwal mengenal sosok Kusnadi.

"Saya, kan, anggota dewan," tutur Zeiniye ketika ditanya soal pengetahuannya terkait sosok Kusnadi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut, Zeiniye, diperiksa untuk didalami terkait pengetahuannya dalam kasus dana hibah ini.

"Ya penyidik pastinya mendalami terkait pengetahuan saksi, terkait dengan perkara yang diperiksa," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (20/5/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan dengan pembuatan pokmas fiktif ini. Salah satunya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Dengan rincian, 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama